Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPKM Resmi Diperpanjang hingga 14 Maret, Yogyakarta Berstatus Level 4, Berikut Daftar Daerah Lainnya

        PPKM Resmi Diperpanjang hingga 14 Maret, Yogyakarta Berstatus Level 4, Berikut Daftar Daerah Lainnya Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 8-14 Maret 2022 atau selama sepekan mendatang. Adapun Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta masuk kategori PPKM level 4.  

        Perpanjangan selama dua pekan itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

        Baca Juga: Ini Aturan Nonton Bioskop di Jakarta dan Wiayah PPKM Level 2 Lainnya, Simak Baik-baik!

        Daerah yang masih berstatus PPKM level 4 antara lain; Kota Magelang (Jawa Tengah), Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta), dan Kota Madiun (Jawa Timur). 

        Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Maret 2022 dikutip di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

        Berikut aturan yang berlaku di wilayah PPKM Level 4: 

        1. Kegiatan Belajar Mengajar 
          Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
        2. Kegiatan Perkantoran 
          Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
        3. Kegiatan Perbelanjaan 
          Jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 
           
          Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 
           
          Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00.
        4. Restoran dan Warung Makan 
          Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jalan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. Maksimal pengunjung makan juga dibatasi 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. 
           
          Restoran/rumah makan hingga kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. 
           
          Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 
           
          Sedangkan restoran/rumah makan hingga kafe yang buka pada malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 
           
          Kapasitas pengunjung dibatasi menjadi 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
        5. Mal 
          Kapasitas pengunjung pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi menjadi 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00. 
           
          Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 
           
          Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. 
           
          Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
        6. Bioskop 
          Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 
           
          Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
        7. Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum 
          Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 4 (empat) dengan maksimal 50 persen kapasitas, serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. 
           
          Sedangkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 25 persen.
        8. Transportasi Umum 
          Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
        9. Resepsi Pernikahan 
          Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: