Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta Mukhaer Pakkanna, menegaskan jika pengawasan harga transaksi pasar (HTP) rokok perlu dibutuhkan upaya keras guna menghambat akses anak-anak terhadap produk rokok.
Menurutnya, pengawasan harga jual rokok perlu dilakukan secara reguler oleh Ditjen Bea dan Cukai agar fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi hasil tembakau bisa tercapai.
“Rokok dengan harga pasar lebih murah dari harga jual eceran (HJE) mayoritas adalah rokok yang diproduksi perusahaan besar yaitu rokok mesin. Jika kondisi ini dibiarkan, maka akan memantik perang harga rokok murah antarpabrikan sehingga fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi rokok sulit diterapkan,” katanya kepada wartawan, Minggu (20/3/2022). Baca Juga: Pasca Kenaikan Cukai Selisih Tarif Harga Jomplang, Tapi Rokok Tetap Diburu dan Marak
Lebih lanjut, ia mengatakan yang menjadi sasaran rokok murah adalah kaum lemah, yakni orang miskin dan anak-anak muda.
Sambung dia, masyarakat yang sudah kecanduan rokok akan mencari produk dengan harga lebih murah dengan mengorbankan kebutuhan akan gizi dan lain-lain.
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Turunkan Pendapatan Petani Tembakau dan Buruh Rokok
Karena itu, pihaknya mendorong pemerintah melakukan pengawasan HTP secara efektif yang didukung oleh regulasi yang tegas.
“Penindakan jangan menunggu kejadian pelanggaran. Berapapun jumlah pelanggaran yang terjadi hendaknya segera dilaporkan dan diberikan teguran dan sanksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan, harga rokok termurah seharusnya tidak mampu dibeli anak-anak.
Apalagi saat ini, maraknya rokok murah terjadi akibat banyaknya variasi harga rokok di pasaran, dengan jarak harga yang lebar antara harga rokok termurah dengan rokok termahal.
Hal ini merupakan implikasi dari struktur cukai bertingkat yang memicu perusahaan untuk menyiasatinya agar beban cukainya lebih rendah. Sehingga perusahaan dapat menjaga harga jual rokoknya lebih murah dan lebih banyak dibeli konsumen yang pendapatannya turun akibat pandemi.
Oleh karenanya, ia mengatakan selisih harga dan tarif cukai perlu didekatkan untuk mengatasi masalah rokok murah.
“Penyederhanaan struktur tarif cukai harus dibarengi dengan pengurangan selisih harga rokok agar konsumen tidak beralih dari rokok mahal ke rokok murah,” kata Abdillah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: