Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkeu Berikan Reward kepada 5 KKKS dan 3 Kantor Pertanahan Terbaik

        Kemenkeu Berikan Reward kepada 5 KKKS dan 3 Kantor Pertanahan Terbaik Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagai upaya untuk terus mendukung optimalisasi pengelolaan Barang Miilk Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (Hulu Migas), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan mitra strategis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pada Selasa, 22 Maret 2022 telah melaksanakan penandatangan dan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKU), serta pemberian apresiasi oleh Kementerian Keuangan kepada lima Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan tiga Kantor Pertanahan terbaik.

        Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020, di mana telah dilakukan penyempurnaan dan perbaikan proses bisnis pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas melalui reposisi dan penguatan peran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pengguna barang, serta SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh selaku Kuasa Pengguna Barang.

        Baca Juga: Pertagas Raih Penghargaan Performa Mitra Terbaik dari SKK Migas

        Penyempurnaan-penyempurnaan yang diwujudkan melalui PMK 140 tahun 2020 tersebut merupakan bentuk dukungan konkret Pemerintah sehingga diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas, efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Migas, serta menyederhanakan proses birokrasi untuk peningkatan pelayanan kepada stakeholder.

        "Kementerian Keuangan akan melakukan sefleksibel mungkin, kalau hari ini mungkin fleksibilitas kita ditandai dengan pemberian kuasa khusus supaya lebih simpel, lebih cepat, bahkan ketika nanti KKKS itu sudah bisa mendaftar dan meminta sertifikat itu menjadi lebih cepat lagi. Yang penting dicatat kepemilikannya atas nama negara. Itu bela negara kita," terang Wamenkeu, Suahasil Nazara, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

        Selain dukungan berupa reposisi dan penguatan peran pengguna barang dan kuasa pengguna barang dalam pengelolaan BMN Hulu Migas, berdasarkan PMK 140 tahun 2020, Kemenkeu juga telah memberikan insentif fiskal atas penggunaan Barang Milik Negara eks Kontraktor yang kontrak kerja samanya telah berakhir, yaitu dengan memperhitungkan nilai manfaat bagi negara berupa PNBP yang menjadi bagian dari Signature Bonus, PNBP yang menjadi bagian dari bagi hasil lifting migas, dan/atau nilai tambah manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah kerja pertambangan.

        Saat ini, kegiatan usaha di sektor hulu migas ditopang oleh sekurang-kurangnya 148 Wilayah Kerja Migas di seluruh Indonesia baik wilayah kerja produksi, eksplorasi, maupun migas non-konvensional. Keberlanjutan investasi industri hulu migas di wilayah kerja eksploitasi menjadi prioritas untuk menjaga profil produksi dan kontribusi positif terhadap peningkatan kapasitas nasional.

        "Yang mau saya bilang adalah harus ada logikanya sehingga ownership dari barang milik negara itu juga kita share kepada pemerintah pemerintah daerah dan seluruh stakeholder lainnya," ujar Suahasil Nazara.

        Keberhasilan industri hulu migas tidak terlepas dari keberadaan Barang Milik Negara yang digunakan dalam operasionalisasi industri hulu migas. Barang Milik Negara ini harus dioptimalkan pengelolaannya dengan baik sehingga mendukung keberhasilan industri hulu migas tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: