Dukung UMKM, Mendagri: Pemerintah Harus Jadi Pembeli Terbesar Produk Dalam Negeri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terus mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar lebih produktif dalam menghasilkan berbagai produk. Serta tidak lupa untuk segera mendaftarkan produk-produknya ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).
Mendagri menjamin pemerintah menjadi pembeli terbesar (the biggest buyer) produk dalam negeri melalui e-Katalog. Langkah ini juga sekaligus menunjang penguatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending Berperan Penting Selamatkan UMKM di Masa Pandemi
"Untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, langkah yang diambil adalah the biggest buyer, pembeli terbesar itu adalah pemerintah karena memiliki uang terbesar. Tidak ada konglomerat yang bisa mengalahkan uangnya pemerintah," kata Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/2022).
Sebagai pembeli terbesar, lanjut Mendagri, perlu adanya langkah-langkah imperatif yang dapat diikuti pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam merealisasikan belanja modal barang/jasa dengan produk dalam negeri.
"Berbagai kebutuhan dapat dipenuhi melalui produk dalam negeri dengan kualitas yang bagus. Karena itu, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak harus belanja ke luar negeri untuk memenuhi kebutuhannya selama produk tersebut tersedia," harap Mendagri.
Mendagri memaparkan, langkah imperatif dapat dilakukan seperti pemerintah pusat dan daerah wajib membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, mengalokasikan paling sedikit 40% dari anggaran belanja barang atau jasa untuk penggunaan produk dalam negeri, terutama produk UMKM dan koperasi.
Lanjut Mendagri, mengumumkan seluruh belanja pengadaan barang atau jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi e-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Terakhir, mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berbelanja produk dalam negeri. Kelima, menambah layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia/SIKaP) pada Mal Pelayanan Publik.
"Nanti kita akan anev (Analisa dan Evaluasi), gubernur diminta melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk dalam Katalog Lokal dan Toko Daring kepada Mendagri. Tapi saya minta rekan-rekan tolong paham bahwa LKPP memiliki data juga, mana yang sudah melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum