Vaksinasi Covid-19 tengah digencarkan di kalangan masyarakat, khususnya vaksin booster yang dijadikan syarat untuk melakukan perjalanan pulang kampung atau mudik.
Hal ini juga ditegaskan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Menurutnya, syarat utama melakukan mudik adalah telah menerima vaksin booster guna meningkatkan perlindungan bagi tubuh.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Dijadikan Syarat PTM, Kemendikbudristek Bantah Tegas
Namun, belum semua masyarakat sudah menerima vaksin booster, sementara waktu sudah mendekati bulan Ramadan.
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa sehingga dapat dilakukan pada saat Ramadan. Ketentuan ini juga telah tertuang di fatwa MUI tentang vaksinasi di bulan Ramadan.
"MUI sudah mengeluarkan fatwa tidak membatalkan ibadah berpuasa ketika dia melakukan vaksinasi saat puasa," kata Amirsyah saat dialog virtual Forum Merdeka Barat 9, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan bahwa vaksinasi tidak dimasukkan ke tubuh melalui rongga yang membatalkan ibadah puasa. Selain itu, vaksinasi juga dibutuhkan untuk memelihara kesehatan fisik. Oleh karena itu, vaksinasi tidak menjadi sebab batalnya puasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: