PUPR dan Kementerian Keuangan Lakukan Serah Terima Hibah dan Alih Status BMN Senilai Rp222,58 T
Kementerian PUPR bersama Kementerian Keuangan melakukan Serah Terima Hibah BMN Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi serta Alih Status Penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga pada Selasa (29/3/2022) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat, di mana hal tersebut merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Baca Juga: Menteri PUPR: Konstruksi Bendungan Ciawi Selesai Tahun Ini Guna Pengendalian Banjir Jakarta
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mohammad Zainal Fatah menjelaskan sebagai salah satu Kementerian yang mengelola aset dan anggaran infrastruktur yang besar, telah memberikan hibah BMN dengan nilai yang besar dalam 3 tahun terakhir (2019-2021) yakni senilai Rp266,3 triliun. BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, jembatan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain sebagainya.
"Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun, pada tahun 2020 senilai Rp14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7 triliun," kata Zainal dalam sambutannya, Selasa (29/3/2022).
Ia mengungkapkan BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan total sebesar Rp222,58 triliun, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.
"BMN yang diserahterimakan tersebut merupakan BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp220,65 triliun (99,13%), Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun (0,38%), dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun (0,49%)," lanjutnya.
Baca Juga: Tok! Permohonan Kemenkeu Hapus Kapal Eks KRI Teluk Sampit 515 Disetujui
Serah terima BMN untuk kategori alih fungsi, kata Zainal diberikan kepada 6 Kementerian/ Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada 3 Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten, 3 Pemerintah Kota, 3 Yayasan, dan 2 Universitas.
Jenis BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung.
Penerima hibah sektor bina marga yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Karawan, Pemerintah Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Sementara itu, Ditjen Cipta Karya menyerahterimakan BMN berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan SPAM Regional, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah, Pengelolaan Limbah, Penanganan Kawasan Kumuh, serta Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan, Sarana Olahraga, dan Pasar.
Baca Juga: Tingkatkan Pemenuhan Kebutuhan Hunian Warga, 7 Rusun di Sumut Rampung Dibangun Kementerian PUPR
Penerima hibah sektor cipta karya, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Pacitan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Selain itu, untuk sektor perumahan telah dilakukan hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus kepada Pemerintah Kabupaten Prisengwu, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad, Yayasan Samarthya Mahotsaha Paramadharma, dan Perkumpulan Pembina LPPT PGRI Madiun.
Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status penggunaan BMN sebesar Rp1 triliun dari Kementerian PUPR kepada 6 Kementerian/Lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: PUPR Kebut Bangun dan Rehabilitasi Irigasi di Lokasi Lumbung Pangan
Alih status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian/Lembaga yang membutuhkan serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN.
Diharapkan penerima aset dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut sebaik-baiknya baik untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah maupun untuk pelayanan publik. Merupakan kewajiban bagi para penerima aset dan juga masyarakat yang memperoleh manfaat untuk terus menjaga dan memelihara aset tersebut, karena aset yang diterima merupakan BMN yang dibiayai dari penerimaan pajak masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk aset melalui mekanisme APBN.
Dalam acara tersebut turut hadir Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas