Nadiem Makarim Soal Penghapusan Madrasah dari RUU Sisdiknas: Sebuah Hal yang Tidak Masuk Akal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim angkat bicara terkait kabar penghapusan Madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan di dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Menag Yaqut, tidak pernah ada rencana menghapuskan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. Ia menjelaskan penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA, akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
Baca Juga: Soal Madrasah Makin Pecah, PA 212 sampai Ikut Semprot Nadiem Makarim
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah, nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Yaqut, dikutip dari Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Baca Juga: Gak Disangka! Omongan Menag Yaqut Menggelegar Soal Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas
"Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan," ucapnya.
Senada dengan itu, Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
"Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak terbesit sekalipun di benak kami," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
Baca Juga: Tanggapi Isu Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim: Kami Memberikan Fleksibilitas...
Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
"Tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," ucapnya.
Baca Juga: Heboh Masalah Hapus Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Sepakati Hal Ini
Diketahui, dalam draf RUU Sisdiknas, pemerintah tidak lagi menyebut satuan pendidikan dasar maupun menengah, diganti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12.
Sementara, UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, satuan pendidikan ditulis secara jelas seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas