Kemenperin: Industri Minyak Goreng Sawit (MGS) Wajib Menyediakan MInyak Goreng Curah
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri Minyak Goreng Sawit (MGS) menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
Direktur Jenderal Industri (Dirjen) Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Baca Juga: Kemenperin: Presidensi G20 Momen Penting Bagi Pelaku Industri
"Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan Minyak Goreng Curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah," katanya di Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Putu menjelaskan, Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Curah Bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan.
"Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," tuturnya.
Baca Juga: Kirain Tuntut Solusi Polemik Minyak Goreng, Eh Malah Dukung Jokowi 3 Periode
Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH.
Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi dan distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran Minyak Goreng Curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
"Dari 81 Pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS," ujarnya.
Dari pantauan Kementerian Perindustrian, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan Minyak Goreng Curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional. Dalam hal ini, minyak goreng curah yang diproduksi sektar 14.000 ton per harinya.
Baca Juga: Respons Partai Penguasa Soal Kelangkaan Migor Bikin Demo Memasak, Aktivis: Memalukan dan Menjijikkan
"Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional," ucap Putu.
Putu pun menjelaskan, tidak hanya produsen, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH.
Baca Juga: Simak! Kandungan Minyak Sawit yang Sehat dalam Berbagai Jenis Produk Kuliner
Pasalnya, seluruh data transaksi penjualan dan penyerahan minyak goreng curah bersubsidi akan direkam melalui SIMIRAH sehingga alur alir Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.
"Nantinya produsen kan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana Minyak Goreng Curah tersebut disalurkan atau dijual," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: