Ketum Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Eh Tapi Ketum Apdesi yang Lain Menolak karena Inkonstitusional
Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi yang memegang SK Menkumham, Arifin Abdul Majid keberatan nama Apdesi dicatut untuk memberikan dukungan masa jabat Presiden 3 Periode. Sebab saat ini jabatan Presiden 3 Periode itu inkonstitusional.
Arifin mempersoalkan pencatutan nama Apdesi, padahal Apdesi dibawah kepengurusannya sudah dikukuhkan sah secara aturan negera. Mereka terdaftar berdasarkan SK Kemenkumham RI Nomor AHU.0001295-AH.01.08 tahun 2021. Ia mempersoalkan klaim organisasi itu untuk mendukung 3 periode.
Baca Juga: Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Jokowi Seumur Hidup?
Saat ini, Arifin sedang mencari tahu siapa yang menggerakkan ratusan massa yang mengatasnamakan Apdesi itu. Dia juga menduga adanya bayaran untuk kelompok massa yang hadir tersebut.
"Ya saya juga kalau ke situ (dibayar), secara kasat mata orang jauh-jauh kan tidak mungkin dan tidak mungkin orang jauh-jauh datang hanya untuk menyampaikan kata-kata begitu (tanpa dibayar)," kata Arifin kepada VIVA, Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Arifin, pasti ada yang menggerakkan para aparatur desa tersebut. Karena para aparatur desa yang hadir rela meninggalkan tugas pokoknya, tidak mungkin jika tidak ada yang menggerakkan.
"Mereka meninggalkan tugas pokoknya dan serempak bersama-sama itu kan tidak mungkin kalau tidak ada sesuatu. Tetapi kan saya tidak bisa sampai ke situ dulu takut nanti salah. Tapi secara logika kan menurut orang itu tidak mungkin sampai ramai-ramai berseragam sama, datang ke sana tanpa ada yang organisir," ujar Arifin
Yang lebih membuat Arifin heran, dalam acara silatnas tersebut sampai hadir Kepala Negara Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Terlebih isu yang diangkat bukan mengenai rakyat yang sedang dalam kesusahan, tetapi justru isu dukungan Jokowi 3 periode.
"Bahkan petinggi negara itu pada bisa hadir, kan berarti ini sangat luar biasa, siapa yang menggerakkan itu. Saat ini rakyat dalam kondisi seperti ini tetapi ada yang bergerak untuk kepentingan kelompok bukan kepentingan rakyat," kata Arifin
"Kalau memang yang disuarakan itu kenaikan harga sembako dan lain-lain yang pro-rakyat gitu kan rakyat juga senang. Tapi saya enggak mau masuk terlalu dalam nanti takut nanti disebut saya terlalu sentimentil atau apa," sambungnya
Diketahui, acara silaturahmi nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022, menjadi sorotan. Acara yang dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai politis.
Pasalnya, di tengah acara berlangsung ribuan kepala desa yang hadir di acara tersebut nekat menyuarakan dukungan terhadap Presiden Jokowi agar menjabat 3 periode. Tidak main-main, mereka berdalih akan mendeklarasikan dukungan itu selepas hari raya lebaran.
Presiden Jokowi memang tak merespon dukungan dari para kepala desa itu. Pun dengan para menteri terkait yang hadir, juga sudah melarang para kades agar tidak menggaungkan isu 3 periode dalam pertemuan tersebut.
"Enggak ada. oh Dia (Luhut) ngelarang malah. ketemu aja dilarang. (Luhut bilang) Kamu jangan cerita-cerita begitu. Udah saya enggak berani ngomong. Tadi saya sudah mau teriak 3 periode, dilarang semua," kata Ketua Apdesi Surtawijaya di Senayan, Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: Mantan Pemimpin NU Buka-Bukaan Soal Islam Nusantara, Ternyata...
Surta menegaskan, dukungan tersebut karena melihat kinerja Jokowi yang sangat baik sejak periode pertama memimpin. Ia membantah ada pihak yang mengarahkan agar kepala desa mendukung Jokowi 3 periode.
"Enggak ada. Mana ada kepala desa diarahin? Kita enggak mau ada yang urusan kayak gitu," tegasnya
Menurutnya, dukungan agar Jokowi melanjutkan 3 periode sangat beralasan. Sebab, apa yang menjadi aspirasi pemerintah desa selalu diakomodir Presiden Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar