Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minyak Goreng Curah Bersubsidi Kosong di Pasaran

        Minyak Goreng  Curah Bersubsidi Kosong di Pasaran Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah telah menetapkan Harga Eeceran tertinggi (HET) minyak goreng curah bersubsidi sebesar Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kilo dengan ketersediaan stok dan pasokan yang diupayakan merata. Namun praktek di lapangan, masih ditemukan kosongnya stok minyak goreng curah bersubsidi dipasaran.

        Saat dihubungi Warta Ekonomi, Agam salah satu pemilik Toko Agen besar yang juga menjual minyak goreng curah bersudsidi di Pasar Minggu mengtakan, stok minyak goreng curah bersubsidi telah kosong sejak 10 harian yang lalu. Menurutnya, minyak goreng bersubsidi hanya tersedia saat awal-awal dilakukannya sidak pasar, yaitu sekitar dua minggu yang lalu.

        Baca Juga: Telak! Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng, Demokrat: Seolah Memihak Rakyat padahal Oligarki!

        "Belum masuk lagi, awal sidak (ada Kapolri) dua mingguan lalu, hari pertama dan kedua masih ada kesininya susah lagi. Ada 10 harian sudah susah lagi minyaknya, " kata Agam, Minggu (3/4/20222).

        Dia menjelaskan, tidak diketahui pasti kenapa stok minyak goreng bersubsidi kembali susah di dapatkan. Pasalnya, setiap agen telah dibatasi pasokanya oleh distributor. Dalam hal ini, setiap pedagang hanya dibatasi 1-2 dirgen, yangs etiap dirgen berisi 16-17 kg perdirgenya.

        "Kurangg tahu juga sih, itu juga dari supplier-nya  juga gak kasih tau alasannya dari sana gak dikirim, gak panen, dan gak produksi," jelasnya.

        Masyarakat pun, lanjutnya, sudah banyak yang menanyakan stok minyak goreng bersubsidi yang tidak tersedia lagi di pasaran.

        "Banyak yang nanya, karena saya jual Rp15.000an per kg nya. Karena mau gak mau minyak goreng kan kebutuhan jadi mahal tetap di beli walaupun yang kemasan.

        Dia berharap pemerintah segera membenahi pasokan minyak goreng curah yang saat ini belum tersedia. Terlebih telah masuk bulan Ramadhan yang seharusya pasokan minyak goreng curah bisa lebih banyak.

        "Harusnya sudah masuk apalagi ini puasa stoknya harusnya dua kali lipatnya. Ironis memang negeri yang kelapa sawitnya banyak tapi buat minyak sawitnya susah banget," keluh dia.

        Aturan dan Regulasi Pemerintah Terkait MGS Curah bersubsidi

        Pemerintah telah mengatur minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi di lini distribusi sebagaimana terdantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram, harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kilogram.



        Dalam jumpa pers beberapa hari lalu, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, ketentuan harga penyerahan arga yang telah ditetapkan harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil guna mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp14.000 per per liter atau Rp15.500 per kg.

        Dia mengatakan, Kementerian Perindustrian terus mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

        “Pemerintah telah merombak total kebijakan terkait penyediaan Minyak Goreng Curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH)  dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta beberapa hari lalu.

        Dalam hal ini Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program Minyak Goreng Curah Bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, hingga larangan dan pengawasan. Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi MGS Curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

        Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong produsen hingga distributor yang menjalankan kewajiban menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi agar melaporkan realisasi penyaluran melalui SIMIRAH. Penggunaan teknologi informasi dalam pengawasan dan pengendalian produksi – distribusi dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas dan akuntabilitas penyaluran Minyak Goreng Curah secara paripurna dari pabrik hingga ke konsumen akhir masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

        "Dari 81 Pabrik MGS pada basis data kami, sampai dengan saat ini sudah ada 74 produsen yang terdaftar telah mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS," sebutnya.

        Dari pantauan Kementerian Perindustrian, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi dan mengalokasikan Minyak Goreng Curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.

        "Nah, seluruh perusahaan yang sudah memiliki Nomor Registrasi SIINAS telah memproduksi Minyak Goreng Curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian Minyak Goreng Curah nasional," ungkap Putu.

        Tak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di SIMIRAH. Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan MInyak Goreng Curah Bersubsidi akan direkam melalui SIMIRAH sehingga alur alir Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.

        "Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana Minyak Goreng Curah tersebut disalurkan atau dijual," imbuhnya.


        Industri MGS Ajukan Klaim ke BPDPKS

        Lanjut Putu, Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada SIMIRAH untuk kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi.


        "Kami mengupayakan agar pembayaran klaim dapat dilakukan pada waktu yang sesingkat mungkin dan memperhatikan good governance yang didukung oleh teknologi informasi," tandasnya.

        BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah untuk periode 16-31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp21.034 per kilogram atau Rp18.930 per liter. Sementara itu, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1-30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp21.034 per kg atau Rp18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.

        "Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi, dimana besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET, selisih angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS." jelas Putu.


        HAK Tiap Daerah Berbeda

        Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut (berupa jeriken nonreturnable) sebesar NTT Rp 2.190 per liter, Maluku dan Maluku Utara Rp2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp2.550 per liter.

        Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan (IdFoods PT. PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dsb) untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

        “Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS Curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDP KS,” tegas Putu.


        Pemerintah Lakukan Monitoring Ketersediaan Stok

        Deputi II Bidang Koordinsi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi dan monitoring akan ketersediaan minyak goreng curah bersubsidi. Dalam hal ini terkait pasokan dan harga jual harus sesuai HET yang ditetapkan.

        "Kita terus melakukan evaluasi dan monitoring pasokan minyak, menjaga agar bisa runut ke ekonomiannya dengan berkomitmen harus jual Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilo," kata Musdhalifa.

        Dirinya pun berharap minyak goreng curah bersubsidi bisa sampai di masyarakat guna memenuhi kebutuhan minyak sehari-hari dan dapat  terus terpasok stoknya agar tidak terjadi kelangkaan.

        "Kita telah tetapkan het agar masyarakat usaha mikro dan usaha kecil perekonomianya tetap berjalan dan beregerak atas margin yang didapatkan." tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: