Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr)i menegur Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk taat pada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis, khusus soal dukungan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.
“Apdesi harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Baca Juga: Mahasiswa Siapkan Demo yang Nggak Main-main Soal Jokowi, Ngabalin Nggak Terima: Nggak Usah Ngancam!
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan UU tentang Ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kemendgari. Namun, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap tegas sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegasnya.
Kemudian, Ia meminta Kemendagri segera menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, karena telah memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode.
Selain itu, ia menyoroti pernyataan kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah. Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. “Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.
Baca Juga: Imbas Pemecatan dokter Terawan DPR Minta IDI Dibubarkan, Respons Ketum PB IDI Tegas: Kami Akan...
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memandang, pernyataan Apdesi terkait tiga periode masa jabatan Presiden bukan bentuk dukungan, melainkan sebatas aspirasi. “Saya melihat itu sebagai aspirasi,” kata Tito usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa (5/4). [MFA]
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto