Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tersangka Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal yang Nggak Main-main, Simak!

        Tersangka Kasus Kerangkeng Eks Bupati Langkat Dijerat Pasal yang Nggak Main-main, Simak! Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidikan kasus kerangkeng manusia memasuki babak baru. Di mana, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin jadi tersangka kasus tersebut.

        Terbit merupakan orang yang sangat bertanggungjawab atas beroperasi dua kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak 2012, silam.

        "Hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak memiliki tempat dan bertanggungjawab tempat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda Sumatera Utara, RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa petang, 5 April 2022.

        Panca menyebutkan pihak penyidik menjerat Terbit dengan pasal berlapis melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

        Baca Juga: Mahasiswa Siapkan Demo yang Nggak Main-main Soal Jokowi, Ngabalin Nggak Terima: Nggak Usah Ngancam!

        "Kemudian, Pasal 333 KHUPidana, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KHUPidana diterapkan kepada TRP dan di jontukan 55 ayat ke-1 dan ke-2 KHUPidana," jelas Panca. 

        Panca menjelaskan, proses penyidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dikombinasikan dengan hasil temuan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

        "Saya sudah cek, penyidikan harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," tutur Jenderal Polisi Bintang Dua itu.

        Panca menjelaskan, dalam waktu penyidik akan terus dioptimalkan penyidikan dengan alat bukti yang ditemukan. Untuk selanjutnya, tahap akan diserahkan berkas perkara ke Jaksa untuk dapat diadili.

        "Teman-teman tidak usah ragu, ini akan terus berproses melengkapi alat bukti yang ada. Penyidik diatur dengan waktu yang ada. Dalam waktu dekat kita akan menuntaskan perkara ini," kata Panca.

        Selain Terbit, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah menetapkan  8 tersangka itu, yakni Dewa Peranging-angin (DP) anak kandung dari Terbit. Kemudian, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.  

        Baca Juga: Nah! Tito Benarkan Opung Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina APDESI yang Teriak Jokowi 3 Periode

        Ketujuh tersangka ini, dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

        Begitu juga dua tersangka, yakni TS dan SP. Keduanya, dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

        Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumut sudah memintai keterangan puluhan saksi, termasuk Terbit Peranging-angin di Gedung Merah Putih KPK, beberapa waktu lalu. Kemudian, anak Terbit, Dewa Peranging-angin. Keduanya, statusnya masih saksi.

        Tiga penghuni tewas itu, adalah Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019 dan meninggal 22 Februari 2019. 

        Sementara itu, Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: