Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hati Hati Investasi Bodong, OVO dan Bareksa Ajak Masyarakat Pilih Layanan Keuangan Aman dan Legal

        Hati Hati Investasi Bodong, OVO dan Bareksa Ajak Masyarakat Pilih Layanan Keuangan Aman dan Legal Kredit Foto: Nuzulia Nur Rahma
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dengan maraknya penipuan yang berkedok investasi online, OVO, yang berfokus pada platform pembayaran digital dan layanan finansial lainnya, berkolaborasi dengan Bareksa, Super App Investasi, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat dan menyerukan kepada konsumen agar bijak dan menerapkan kehati-hatian tingkat tinggi dalam memilih produk investasi agar tidak terjerat dalam investasi ilegal.

        Dalam webinar bertajuk: “Hati-Hati Investasi Bodong” pada Rabu (06/04) membahas secara lengkap mengenai berbagai produk investasi termasuk bagaimana agar masyarakat tidak terjerat dalam investasi ilegal. Disebutkan webinar ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia dan sebagai upaya agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih investasi yang legal dan aman.

        Baca Juga: Baru Diluncurkan Awal Tahun 2021 Lalu, Kini Investor di OVO Invest Capai 1 Juta Lebih

        Presiden Direktur OVO Co-Founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra mengungkapkan, webinar ini, bertujuan agar mendorong masyarakat memahami pentingnya investasi termasuk cara memilih produk dan layanan keuangan yang aman dan patuh terhadap regulasi serta perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

        Ia mengatakan OVO juga menekankan bahwa tidak mendukung segala kegiatan transaksi yang dilakukan platform tanpa izin dan legalitas resmi. Untuk itu, seluruh kerja sama OVO dengan mitra dilakukan melalui uji kelayakan dari berbagai aspek termasuk aspek legal yang utama.

        "Sebagai bentuk nyata dari komitmen OVO dalam aspek keamanan informasi dan perlindungan data pribadi dalam menjalankan bisnis, OVO telah menerima sertifikasi ISO 27001 sejak tahun 2021. Dengan demikian, konsumen dapat bertransaksi secara aman dan nyaman," ujarnya.

        Berdasarkan data yang diperoleh dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), di Indonesia, jumlah investor pasar modal telah mencapai hampir 8,1 juta investor per akhir Februari 2022, dengan mayoritas generasi milenial yang hanya mengutamakan hasil return cepat yang ditawarkan tanpa memperhatikan potensi risiko yang akan dihadapi, mulai dari kerugian, menurunnya nilai pasar, bahkan terjerat kasus penipuan investasi ilegal.

        Menyikapi situasi tersebut, baru-baru ini OVO berkolaborasi dengan Bareksa menghadirkan OVO | Invest sebagai wujud membuka akses layanan keuangan bagi masyarakat. Karaniya menjelaskan OVO | Invest adalah terobosan keuangan digital pertama di Indonesia yang menciptakan sinergi antara e-money dan e- investment yang telah menerima izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        “Layanan ini menggarisbawahi komitmen kami untuk memberikan akses yang terjangkau, terpercaya, dan nyaman bagi masyarakat dalam mengelola investasi, terutama bagi para investor pemula yang ingin memulai berinvestasi. Dengan modal terjangkau mulai dari Rp10.000, masyarakat sudah dapat berinvestasi, dan kami menyediakan fitur pencairan instan menjadi OVO Cash, yang semakin mempermudah para investor,” tambah Karaniya.

        Baca Juga: Mudahkan Pelanggan, Sekarang Top Up OVO Bisa Lewat Ultra Voucher

        Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing yang juga hadir sebagai pembicara dalam webinar ini mengatakan peran serta industri dalam edukasi masyarakat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.

        “Terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan masyarakat terjerat dalam investasi bodong. Faktor pertama, sifat alami manusia yang ingin cepat kaya dan biasanya mudah tertipu dengan gaya hidup yang dipamerkan di platform media sosial atas hasil investasi. Faktor kedua, banyak masyarakat yang sudah mengetahui risiko dan kerugian tapi masih tetap nekat untuk berinvestasi ilegal dengan pikiran untuk meraih keuntungan daripada tidak sama sekali. Terakhir, faktor yang ketiga dimana masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat atas investasi dan perkembangan teknologi digital yang masif telah memberikan peluang bagi para investasi bodong," jelasnya.

        Tongam menuturkan Satgas Waspada Investasi sendiri telah menutup 21 platform investasi ilegal sepanjang tahun 2022, dimana belakangan ini modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram. Dalam kurun waktu 2011-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp 117,5 triliun dikarenakan adanya investasi bodong.

        Upaya mencegah terulangnya kasus penipuan tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk memastikan kembali pihak yang menawarkan investasi tersebut telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta memiliki izin dalam menawarkan produk investasi dan tercatat sebagai mitra pemasar sebelum berinvestasi,

        Baca Juga: Disukai Banyak Penggunanya, OVO Raih Indeks Pengalaman Pelanggan di Kategori Pembayaran Digital

        “Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya,” tutur Tongam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nuzulia Nur Rahma
        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: