Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jatuh Vonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Munarman Bukan Teroris: Fakta yang Tak Terbantahkan!

        Jatuh Vonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klaim Munarman Bukan Teroris: Fakta yang Tak Terbantahkan! Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris FPI, Munarman. Ia terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 13 C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut memuat ketentuan 'Menyembunyikan tindak pidana terorisme'.

        Merespon putusan itu, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan Munarman terlihat santai saat majelis hakim membacakan putusan. 

        "Ya santai saja ya, biasa saja karena memang dari awal perlu kami sampaikan disini kami kuasa hukum dari pak Munarman sudah mengiringi proses ini, dan mengawali dengan kesabaran sampai saat ini," ujar Aziz saat menemui awak media di PN Jaktim, Rabu 6 April 2022. 

        Azis menegaskan pihak terdakwa maupun kuasa hukum sabar dan mengikuti semua persidangan yang terkadang dinilai tidak masuk akal, sampai pada akhirnya Munarman divonis 3 tahun penjara.

        "Artinya kita sabar dengan segala hal yang memang kadang enggak masuk akal dan enggak masuk nalar. Kami yakin cukup bijaksana dalam berproses tapi kita sama-sama tahu kasus ini seperti apa," ujarnya.

        Dari putusan majelis hakim, Azis berkesimpulan bahwa tuduhan jaksa yang awalnya mendakwa Munarman terlibat merencanakan aksi terorisme, permufakatan jahat hingga menghilangkan nyawa orang lain, sama sekali tidak terbukti. 

        "Ya yang jelas satu fakta yang tak terbantahkan bahwa di sini terbukti Pak Munarman bukan teroris. Beliau divonis terkait dengan Pasal 13, yaitu menyembunyikan informasi," ujarnya.

        Baca Juga: Nah! Tito Benarkan Opung Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina APDESI yang Teriak Jokowi 3 Periode

        Kendati demikian, Azis mengungkapnya bahwa ada saksi di persidangan yang mengungkapkan bahwa peristiwa baiat ISIS yang dihadiri Munarman di Makassar sudah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Polres setempat. 

        Sayangnya, keterangan saksi tersebut tidak dipertimbangkan hakim dan menganggap peristiwa itu tidak pernah dilaporkan.

        "Tapi terus didengungkan tidak dilaporkan, ini yang kami sayangkan. Berarti fakta kesaksian saksi itu tidak digubris majelis hakim," ungkapnya

        Atas putusan tersebut, Aziz mengatakan pihaknya dan juga Munarman akan mengajukan banding. Pihak kuasa hukum menilai putusan tersebut masih dianggap berlebihan lantaran terdakwa Munarman sama sekali tidak melakukan kesalahan.

        "Jadi divonis 3 tahun dan pasti kita akan banding karena banyak fakta yang tidak sesuai. Kita tadi sama-sama dengar dan itu fatal sesuai dengan musyawarah, kami tadi kami menyatakan banding," ujarnya. 

        Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur, menjatuhakn vonis terhadap Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman, dengan hukuman kurungan penjara 3 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

        Baca Juga: Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

        "Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis Hakim. 

        Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: