Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bereskan Urusan Minyak Goreng Curah, Menperin Ancam Cabut Izin 24 Perusahaan

        Bereskan Urusan Minyak Goreng Curah, Menperin Ancam Cabut Izin 24 Perusahaan Kredit Foto: Antara/Patrik Cahyo Lumintu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat 24 industri Minyak Goreng Sawit (MGS) belum mendistribusikan minyak goreng (migor) curah bersubsidi. Perusahaan tersebut terancam kena sanksi jika tidak segera menyalurkannya.

        Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, kebutuhan minyak goreng curah secara nasional mencapai 77.850 ton pada periode sepuluh hari pertama di bulan April ini.

        “Karena itu, kita minta pengusaha meningkatkan produksi dan melaksanakan kewajiban penyaluran minyak goreng curah bersubsidi bagi yang belum melaksanakan,” ungkap Agus dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

        Data dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dikelola oleh Kemenperin menyebut, setidaknya ada 24 perusahaan belum merealisasikan penyaluran migor curah bersubsidi.

        Menteri Agus telah mengirimkan Surat Peringatan kepada 24 perusahaan tersebut.

        “Bagi 24 perusahaan yang telah menerima Surat Peringatan tersebut, Kemenperin mengharapkan agar segera mempercepat penyaluran minyak goreng curah bersubsidi sesuai penugasan yang telah diberikan melalui Nomor Registrasi masing-masing perusahaan,” tegas Agus.

        Baca Juga: Mulyanto PKS Nggak Main-main Kali Ini Ingatkan Menperin Soal Minyak Goreng: Siap-siap Aja!

        Diingatkannya, Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 telah mengatur sanksi bagi pelaku usaha MGS yang tidak menindaklanjuti peringatan dari Pemerintah. Sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.

        Agus juga mengingatkan agar perusahaan migor tidak mengemas migor subsidi menjadi kemasan sederhana.

        Agus menyebut, pengawasan atas kegiatan usaha produksi hingga distribusi minyak goreng curah bersubsidi ini dilakukan oleh Tim Pengawas yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022, dengan melibatkan Satgas Pangan POLRI sebagai salah satu unsur penegakan hukum.

        Agus menerangkan, keterpenuhan kebutuhan migor curah bersubsidi terus meningkat. Dari 51,98 persen pada bulan Maret, menjadi 77,90 persen pada April. Selain itu, aspek pemerataan distribusi juga membaik.

        “Dari semula 14 provinsi, kini tinggal 7 provinsi yang masih terlapor suplainya 0. Utamanya provinsi-provinsi di wilayah timur, seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur,” imbuhnya.

        Untuk mengatasi masalah di 7 provinsi, Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan menyuplai migor curah bersubsidi dalam kemasan jerigen, khusus untuk provinsi-provinsi tersebut.

        “Pasokan ini untuk beberapa provinsi di Indonesia timur yang masih mengalami kekosongan. Saat ini sudah dalam proses pengiriman,” kata Agus.

        Politisi Golkar itu menerangkan, meskipun dikemas dalam jerigen, migor masih berstatus komoditas bersubsidi.

        Penggunaan jerigen hanya untuk mempermudah pengiriman dan jerigen diberikan label khusus bertuliskan minyak goreng curah bersubsidi yang harus dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.

        Jerigen minyak goreng curah bersifat non-returnable (tidak perlu dikembalikan) kepada produsen, karena sudah masuk dalam komponen biaya Harga Acuan Keekonomian (HAK).

        Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi migor curah bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan untuk menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.

        Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan sistem Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

        Baca Juga: Kok Tega? Temuan Kapolri Soal Minyak Goreng Bikin Ngelus Dada, Masyarakat Mohon untuk Sabar!

        “Dengan sistem klaim secara online dan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran minyak goreng curah bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan,” pungkasnya.

        Untuk diketahui, dari 81 pabrik MGS yang ada di Indonesia, 75 pabrik telah terdaftar dalam program penyediaan migor curah bersubsidi. Sedangkan 6 pabrik lainnya tidak eligible mengikuti program karena belum beroperasi, tidak menghasilkan Refined Bleached Deodorized (RBD) Palm Olein/Minyak Goreng Sawit, maupun pertimbangan teknis lainnya.

        Tindak Tegas

        Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta, Pemerintah bertindak tegas terhadap kepada pengusaha MGS yang tidak menyalurkan migor bersubsidi.

        “Selama ini ancamannya kencang tapi eksekusinya tidak ada. Kalau mau efektif, kasih pengusaha MGS tenggat waktu menjalankan kewajibannya. Kalau tidak dilakukan juga, langsung cabut aja izinnya,” kata Trubus dilansir dari Rakyat Merdeka. [NOV]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: