Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa 5 Orang hingga Hamil, Ini Langkah KemenPPPA

        Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya Diperkosa 5 Orang hingga Hamil, Ini Langkah KemenPPPA Kredit Foto: KemenPPPA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang anak perempuan berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan lima orang pelaku di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan kasus pidana ini harus diungkapkan dengan tuntas dan akan melakukan pendampingan terhadap korban yang tengah hamil 8 bulan.  

        "Kasus pemerkosaan tidak bisa ditoleransi, KemenPPPA berharap aparat penegak hukum dapat memberiksan sanksi pidana berat terhadap pelaku agar terjadi efek jera baik terhadap pelaku maupun orang lain," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam siaran pers Senin, (18/04/2022). 

        Baca Juga: Adakan Rapat Koordinasi, KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI

        Kasus pemerkosaan ini semakin tragis karena pelaku adalah bapak (L) dan anak kembarnya, serta dua temannya. Kasus ini tidak segera terungkap karena korban tidak berani melapor padahal peristiwa pemerkosaan terjadi pada Juni 2021.

        Orang tua korban yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut juga pada awalnya berusaha menutupi.

        Baca Juga: KemenPPPA Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan Balita di Grobogan yang Diduga Dilakukan oleh Kakek Tirinya

        Akhirnya pada Maret 2022, Forum Anak Kabupaten Tasikmalaya menginformasikan kejadian tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tasikmalaya sehingga segera dilakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban untuk melapor ke Polresta Tasikmalaya. Polisi telah menahan kelima pelaku di Polresta Tasikmalaya.  

        "KemenPPPA koordinasi dengan UPTD PPA Tasikmalaya yang telah melakukan penjangkauan korban, mendampingi korban melapor ke Polisi, mendamping visum et repertum, mendampingi psikologis kepada korban dan keluarga, memfasilitasi rumah aman bagi korban dan keluarga," kata Nahar.

        Nahar berharap korban kekerasan seksual berani bicara dan segera melapor kepada berbagai lembaga layanan untuk segera dapat dilakukan asesmen dan pendampingan guna pemulihan korban dan mencegah berulangnya kasus tersebut. KemenPPPA juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung selama proses pemulihan.

        KemenPPPA mendorong agar UPTD PPA Tasikmalaya terus melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dengan baik. KemenPPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. 

        Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA Dorong Pelaku Dijatuhi Hukuman Berat

        KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pelaku diduga dapat dijerat Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, dengan sanksi hukuman memakai Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 jo Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

        Mengingat pelaku lebih dari satu orang secara bersama-sama, dapat diberikan penambahan hukuman, yakni 1/3 hukuman dari pidana pokok. Selain itu, pelaku dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Ayat 6).

        Baca Juga: Pemerkosa Anak 15 Tahun di Bekasi hingga Hamil Belum Ditangkap, KPPPA Lakukan Pendampingan Korban

        Atas perbuatannya pelaku dijedat pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, serta membayar restitusi ganti kerugian kepada korban yang dibebankan pada Pelaku, yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dan oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dapat memblokir dan melelang aset kekayaaan milik para pelaku untuk membayar restitusi ganti kerugian korban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: