Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA Dorong Pelaku Dijatuhi Hukuman Berat
Seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, berinisial SN (33) diduga telah melakukan pencabulan kepada puluhan anak di bawah umur.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 Santri laki-laki usia Anak di Pengalengan, Jawa Barat itu. KemenPPPA mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru ngaji dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Adakan Rapat Koordinasi, KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan sangat menyesalkan seorang guru ngaji yang seharusnya jadi teladan, panutan dan mendidik dengan ilmu agama justru melakukan perbuatan tercela terhadap Santri siswa didiknya.
"Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir. KemenPPPA berharap kasus ini dapat dituntaskan dan hukum ditegakkan agar korban mendapatkan keadilan," tegas Menteri PPPA, dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban. Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban serta memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.
Baca Juga: Kemen-PPPA Ambil Langkah Tematik Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Deli Serdang
"KemenPPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat," kata Menteri Bintang.
Menteri PPPA berharap orang tua agar lebih teliti dalam memilih pendidikan agama untuk anak dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
Kredibilitas penyelenggara pendidikan Al-Quran seharusnya dapat dilihat dari tempat diselenggarakannya pendidikan, kurikulum yang diberikan, dan pendidik yang memiliki kompetensi untuk memberikan pelajaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas