Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerkosa Anak 15 Tahun di Bekasi hingga Hamil Belum Ditangkap, KPPPA Lakukan Pendampingan Korban

Pemerkosa Anak 15 Tahun di Bekasi hingga Hamil Belum Ditangkap, KPPPA Lakukan Pendampingan Korban Kredit Foto: Kemen PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pria asal Cibitung, Kabupaten Bekasi, dilaporkan memperkosa anak tetangga berusia 15 tahun hingga hamil. Pelaku hingga saat ini belum ditangkap.

Menanggapi kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun hingga hamil di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA Dorong Pelaku Dijatuhi Hukuman Berat

"Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak perempuan berumur 15 tahun hingga menyebabkan kehamilan. Apalagi terduga pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali dimulai pada awal hingga akhir tahun 2021. Kasus ini tentunya sangat melukai kita semua, terutama setelah ditetapkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa silam," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Menteri Bintang menuturkan bahwa kasus kekerasan seksual ini tidak boleh dipandang sebelah mata dan perlu ditegakkan hukuman yang seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera sehingga tidak akan terjadi lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat di Indonesia, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga: Adakan Rapat Koordinasi, KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI

KemenPPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Dilansir dari hasil koordinasi yang dilakukan oleh Tim SAPA 129 KemenPPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi, kronologis kekerasan seksual yang terjadi berawal dari pelaku meminta korban datang untuk menemai anak dan istrinya yang merupakan pendatang baru di kampung tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: