Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO, Arief Poyuono Minta Jokowi Segera Copot Mendag Lutfi
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi.
Hal tersebut dikatakan Arief merespons penetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardana dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO).
"Mendag harus mundur karena sangat tidak mungkin kalau dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri perdagangan," kata Arief dalam keterangan persnya, Selasa (19/4/2022).
Sebab kata dia praktik izin ekspor minyak goreng tersebut melanggar peraturan menteri hal tersebut yang kemudian juga menjadi temuan Kejagung.
Baca Juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka, Mendag Lutfi Blak-blakan: Kami Mendukung Proses Hukum yang Berlaku
"Jadi sangat tidak mungkin dirjen berani melanggar aturan menteri jika menterinya tidak menyetujui," klaim Arief.
Menurut Arief pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 itu diduga yang akhirnya memicu kelangkaan minyak goreng.
"Dipastikan sudah dapat izin dari menteri perdagangan, dan diduga pasti ada hanky pankynya dari eksportir CPO," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Baca Juga: Denny Siregar Ngajak Novel Bamukmin Adu Jotos, Gus Nur: Mana Ada Buzzer Bahas Persoalan Fundamental!
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto