Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Luhut Dilaporkan ke Polisi, Refly Harun: Luhut Tidak Perlu Dipidanakan, Tapi...

        Luhut Dilaporkan ke Polisi, Refly Harun: Luhut Tidak Perlu Dipidanakan, Tapi... Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan komentar soal dipolisikannya Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikannya dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Refly Harun dengan judul: LIVE LUHUT DIPOLISIKAN!, Rabu (20/4/2022).

        "Pertanyaannya apakah pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini atau tidak. Itu yang menjadi persoalan," kata Refly diselingi tawa.

        Baca Juga: Seberapa Banyak Harta Luhut Pandjaitan? Berikut Rinciannya

        Ia pun membandingkan kasus habib Bahar dan habib Rizeq yang langsung ditindaklanjuti dan berujung pada penangkapan. Padahal, bagi Refly, ucapan Luhut itu jauh lebih besar dampaknya.

        "Kalau kita bicara dampaknya, jelas lebih signifikan dibandingkan misalnya kasus-kasus sebelumnya yang mendera habib Rizieq, habib Bahar, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan sebagainya,"  ucapnya menjelaskan.

        Lebih lanjut ia juga menyinggung kembali klaim Menko Luhut soal big data yang telah dibantah banyak pihak. Meski sudah banyak yang membantahnya, Luhut tetap enggan menjabarkan klaim big datanya sehingga timbulkan kegaduhan publik.

        "Dampaknya sudah jelas, dampaknya terjadi protes dimana-mana, demo dimana-mana, karena isu penundaan pemilu yang salah satunya diangkat oleh Luhut Binsar Pandjaitan ini menyebabkan orang kemudian menjadi onar, bila ukuran onar itu adalah pro dan kontra, serta aksi-aksi unjuk rasa misalnya," sebut Refly.

        Atas dasar itu, Refly menyebut kasus Luhut ini lebih berpotensi untuk diurus oleh kepolisian. Meski begitu, ia mengaku bukanlah orang yang mau mendorong-dorong pihak lain untuk dikriminalisasi, terutama soal pendapatnya.

        "Kalau ucapan keliru ya minta maaf. Kalau data keliru ya minta maaf juga. Atau pihak lain sampaikan data tandingan," ujarnya.

        Oleh karenanya, ia menyebut Luhut tidak perlu dipenjara. Tetapi, kasus-kasus lainnya yang serupa seperti salah satunya habib Bahar, juga seharusnya tidak diproses. 

        "Jadi saya mendorong tidak perlu dipidanakan Luhut Binsar Pandjaitan, tapi tidak perlu juga dipidanakan Habib Bahar, dan orang-orang yang terkena jerat peraturan pidana ini," pungkasnya.

        Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat di Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Polda Sultra. Laporan itu terkait dengan klaim big data penundaan pemilu 2024.

        "Kami melaporkan Saudara Luhut persoalan big data tunda Pemilu 2024 yang diduga telah melakukan pembohongan publik," kata Sekjen Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton La Ode Tazrufin seperti dikutip dari Detik.com Rabu (20/4/2022).

        Ia melaporkan karena ucapan Luhut tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut. Alhasil, muncullah gelombang demonstrasi di beberapa daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: