ICW Mendesak Jokowi Evaluasi Kinerja Mendag Lutfi dan Usut Kasus Kartel Minyak
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo memberikan ultimatum dengan mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait permasalahan minyak goreng. Desakan ICW tak lepas dari penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng.
"Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang belum tuntas menangani problem minyak goreng," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: DPR Akan Panggil Mendag Lutfi Pekan Depan untuk Membahas Ini
Kemudian, Almas meminta kementerian perdagangan melakukan evaluasi atau review kebijakan terkait ekspor dan menguatkan komitmen keterbukaan informasi pemberian persetujuan impor.
"Kejaksaan Agung menelusuri keterlibatan korporasi dan pejabat lain yang potensial turut terlibat, khususnya di Kemendag," ujar Almas.
Lebih lanjut, kata Almas, kementerian perdagangan melakukan evaluasi atau review kebijakan terkait ekspor dan menguatkan komitmen keterbukaan informasi pemberian persetujuan impor.
"Pemerintah lintas kementerian, mulai dari Perdagangan hingga Pertanian mengevaluasi kebijakan tata niaga industri sawit dan minyak goreng demi menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng atau pangan," ungkapnya.
Sehingga, kata Almas, ketersedian dalam negeri dapat dengan harga stabil yang tidak mengalami kenaikan signifikan dan menyulitkan warga.
"Terakhir, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) segera menuntaskan penyelidikan atas dugaan kartel dan mafia minyak goreng," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan izin ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Baca Juga: Terus Diberi Jabatan oleh Jokowi Meski Sudah Berumur, Megawati Mengaku Malu
Penerbitan izin ekspor ini yang membuat langkanya CPO dan imbasnya langkanya minyak goreng.
Adapun, dari empat tersangka itu, terdapat satu dari pemerintahan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indasari Wisnu Wardhana.
Sisanya, ketiga tersangka berasal dari pihak swasta yang diantaranya, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar