Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masinton Duga Uang Korupsi Migor untuk Danai Isu Penundaan Pemilu, HNW: Bagus Buka-bukaan

        Masinton Duga Uang Korupsi Migor untuk Danai Isu Penundaan Pemilu, HNW: Bagus Buka-bukaan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, pihaknya mewaspadai dan menolak masuknya berbagai upaya untuk melanggengkan kepentingan oligarki dengan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

        Salah satunya adalah menunggangi isu amendemen UUD 1945. Hal itu dikatakan HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, untuk mengomentari pernyataan politisi PDIP. Sebelumnya, politisi PDIP Masinton Pasaribu mengaku memperoleh informasi soal dugaan korupsi minyak goreng yang melibatkan perusahaan besar.

        Baca Juga: Tuding Mafia Migor Danai Isu Penundaan Pemilu, Masinton: Jika Kejagung Perlu Informasi, Kita Support

        Hal itu merupakan bentuk sponsor untuk membiayai wacana penundaan Pemilu 2024. Selain itu, memperpajangan masa jabatan, bahkan konon untuk membayar MPR.

        "Informasi yang disampaikan Masinton ini perlu diverifikasi kebenarannya. Bagus sekali bila beliau buka-bukaan soal informasi siapa saja yang merugikan negara akibat minyak goreng langka dan mahal," ujarnya, Senin (25/4/2022).

        Diharapkan, Kejagung segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi hukum yang keras bila informasi itu terbukti benar adanya.

        Baca Juga: Masinton Kritisi Korupsi Minyak Goreng, Refly Harun: Yang Diinginkan Barangkali Tumbangnya Luhut

        Bila informasi itu benar, kata HNW, tindakan tersebut merupakan kejahatan dan pelecehan terhadap konstitusi. MPR diseret ke dalam fitnah yang mencoreng nama dan muruah MPR. MPR sudah menegaskan tidak ada agenda amendemen UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden.

        "Badan Pengkajian MPR sepakat untuk tidak mengamendemen UUD terkait PPHN untuk menutup pintu agar tidak ditunggangi agenda selundupan amendemen guna memperpanjang masa jabatan presiden," ujarnya.

        Wacana penundaan pemilu dan memperpanjang jabatan presiden, menurut HNW, hanya bisa dilakukan melalui amendemen UUD 1945. Karena itu, dia selaku pimpinan MPR berkomitmen menaati konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pemilu setiap lima tahun.

        Kemudian, menguatkan komitmen pimpinan MPR serta kesepakatan bulat di BP MPR bahwa tidak ada amendemen UUD terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

        "Apalagi, sikap Presiden Jokowi, Menkopolhukam, dan Mendagri makin jelas dengan dilantiknya KPU dan Bawaslu. Tidak ada perubahan terhadap agenda pemilu serentak pada 14 Februari 2024," ujarnya.

        Baca Juga: Kejagung RI Tindak Tegas Siapa Pun yang Terlibat Kasus Korupsi Migor

        HNW menjelaskan, seluruh lembaga survei sejak Januari hingga April menyebutkan hasil yang sama. Mayoritas responden, termasuk yang puas dengan kinerja Presiden Jokowi, tidak setuju penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

        Jokowi akhirnya menegaskan bahwa beliau tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden. Ia juga mengingatkan menterinya untuk berhenti mewacanakan penundaan atau perpanjangan masa jabatan presiden.

        Jokowi juga meminta para menteri fokus bersama KPU untuk mempersiapkan tahap menuju pemilu serentak pada 2024. Namun, di tengah peta sosial dan politik, ada saja oligarki dan pengekornya yang memanfaatkan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

        Baca Juga: HNW: Jika Omongan Masinton soal Korupsi Minyak Goreng Benar, Ini Kejahatan Luar Biasa!

        "Ini akan merusak demokrasi dan kepercayaan terhadap konstitusi serta lembaga negara. Itu sangat membahayakan masa depan demokrasi dan NKRI," ungkapnya.

        Karena itu, Kejagung segera mengusut tuntas dan menghukum mereka yang melanggar hukum dan berbuat jahat terhadap Konstitusi. "Mereka juga menyebar niat dan aksi kotor akan membayari MPR, suatu hal yang pasti akan ditolak," tandas Hidayat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: