Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melakukan penindakan tegas kepada pelaku yang terlibat dalam kasus Mafia Minyak Goreng (Migor). Pihaknya akan bersikap secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas dan tidak pandang bulu. Kami juga dari kejaksaan akan tetap profesional dalam menangani kasus ini. Kami yakin sudah cukup berpengalaman menanagani perkara tipikor yang beririsan dengan undang-undang lain, seperti pajak, pasar modal, irisan-irisan undang-undang perbankan, sudah biasa lakukan seperti itu," tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, dikutip Warta Ekonomi, Selasa (26/4/2022).
Oleh karena itu, kata dia, dalam tindakan ini dibutuhkan profesionalitas dan loyalitas agar penyidikan dapat berjalan dengan baik melalui pihak penyidik yang melalui proses pemeriksaan. "Kami pasti melakukan proses pemeriksaan proses pemeriksan, baik terhadap saksi, maupun tindakan-tindakan penggeledahan, tindakan upaya pasal lainnya. Kemudian, kita hanya bertumpu dari kepentingan yang berkaitan proses penyidikan itu sendiri, termasuk para saksi," pungkasnya.
Baca Juga: Masinton Koar-koar Mafia Minyak Goreng Ongkosi Isu Penundaan Pemilu, Jawaban Kejagung Telak Banget!
Febrie Adriansyah menegaskan dalam proses penyidikan pastinya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak di luar untuk kepentingan dari pembuktian.
"Saya tegaskan dalam kasus Migor itu, adalah proses kejahatan seperti yang sudah saya sampaikan bagaimana kasus posisinya. Maka untuk memperkuat konstruksi pembuktian, maka alat bukti semua akan kita penuhi, termasuk saksi-saksi yang mengetahui perbuatan tersebut terjadi," kata dia.
Bukan hanya itu, pihaknya akan memanggil beberapa saksi-saksi yang kemungkinan ada sangkut paut kasus minyak goreng untuk langkah memudahkan pembuktian.
Baca Juga: Cak Imin Sindir Pengusaha Soal Larangan Ekspor Migor: Pengusaha Harus Tunduk dan Tidak Main-Main
"Dalam melakukan proses pembuktian dari sangkaan pasal tersebut, ada beberapa orang yang berkepentingan penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ini tidak saja dilihat Kementerian Perdagangan, tapi juga pihak-pihak di luar Kementerian Perdagangan. Bisa pihak swasta murni maupun ahli-ahli, rekan-rekan auditor," tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/4/2022), Febry menjelaskan rencananya Kejagung RI akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Namun, pihaknya belum mengetahui kapan Mendag RI akan diperiksa penyidik.
"Untuk waktu kapan Menteri Perdagangan di periksa pihaknya belum mengetahui kapan waktunya. Spesifik menteri diperiksa atau tidak, saya belum bisa menjawab karena proses masih bejalan. Ketika proses penyidikan berjalan tentunya ada tahapan-tahapan prioritas. Penyidik kami sedang betul-betul, disibukkan dengan penelitian barang bukti dan tindakan pengukuran alat bukti lain yang dianggap cukup kuat untuk menentukan. Contohnya apakah kasus ini ada gratifikasi atau suap," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: