Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Panjang Soal Tender Gorden Rp43,5 Miliar di DPR RI

        Polemik Panjang Soal Tender Gorden Rp43,5 Miliar di DPR RI Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah mencuatnya isu minyak goreng (migor) muncul kembali permasalahan dari tender pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) jabatan anggota DPR RI berbuntut panjang lantaran sampai 'menyeret-nyeret' Kesekjenan DPR. Informasi terkini, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI akan mengganti gorden senilai Rp43,5 miliar. 

        Perdebatan berlarut-larut sejak masalah isu minyak goreng mereda. Tetapi isu pembelian gorden dipertanyakan dan dikritik oleh semua lapisan masyarakat sejak awal karena pengeluaran uang yang luar biasa untuk gorden.

        Baca Juga: Masalah "Gorden DPR" Bikin Gaduh, Cuitan Fahri Hamzah Nggak Main-main "Sentil" Puan Maharani

        Menurut rencana, Ketua Biro Urusan Dalam Negeri (BURT) DPR, Agung Budi Santosa, berjanji akan memanggil Sekretaris Jenderal Republik Demokratik Rakyat Korea, Indra Iskandar, untuk mengusut tender yang menang.

        "Setelah reses, BURT akan memanggil Sekretaris Jenderal (DPR)," kata Ketua BURT DPR Agung Budi Santoso, kepada Warta Ekonomi, Senin (9/5/2022), mengutip pernyataannya.

        Dalam pembelian gorden ini sejak awal memang kontroversial karena DPR memenangkan tender dengan penawaran tertinggi. Pemenang lelang: PT Bertiga Mitra Solusi. Perusahaan yang bermarkas di Banten Tangerang itu mengusulkan pengadaan gorden rumdin DPR senilai Rp43,5 miliar.

        Baca Juga: Sentil Puan Maharani Soal Gorden DPR, Fahri Hamzah: Jangan Diam Aja Dong!

        Namun, salah satu fraksi di DPR juga melihat perlunya penjelasan terkait gorden call senilai Rp43,5 miliar itu. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menilai informasi tentang perusahaan gorden yang dimenangkan DPR harus diselidiki.

        "Kalau hasilnya penawar tertinggi, maka penyebabnya perlu diselidiki. Apakah karena dua penawar terendah hilang?" kata pria disapa Awik kepada wartawan.

        Awik menganggap penjelasan kesekjenan diperlukan demi nama baik DPR. Awiek menyebut polemik tender gorden ini perlu dijelaskan seterang-terangnya agar anggota DPR tak melulu disalahkan.

        "Hal ini harus dijelaskan ke publik agar tidak selalu anggota DPR yang jadi sasaran. Belum lagi, persoalan ini mendapat sorotan publik," terangnya.

        Baca Juga: Anggaran Gorden DPR Capai Rp48 Milyar, Rocky Gerung: Enggak Punya Otak!

        Sebagai informasi tambahan, perusahaan pemenang lelang tirai DPR itu memiliki website, Tigamitrasolso.com. Menurut artikel tersebut, perusahaan ini didirikan pada tahun 2014. Dalam website tersebut, perusahaan juga menampilkan daftar delapan institusi atau perusahaan yang menjadi kliennya. Termasuk Sekretariat Jenderal DPR.

        Meski berdiri sejak 2014, nama domain website perusahaan ini baru didaftarkan pada akhir Maret lalu. Dari informasi yang diperoleh who.is, nama domain tersebut baru didaftarkan oleh sebuah perusahaan IT di Jawa Barat pada 25 Maret 2022.

        Baca Juga: Menohok! Rocky Gerung Hajar Habis DPR: Kondisi Susah Malah Pamer Gorden, Mestinya Pamer Otak!

        Melihat perbedaan tersebut, Sekjen PAN Eddy Soeparno tegas menolak mengganti tirai Rumdin DPR. Ia langsung memerintahkan anggota DPR dari Fraksi PAN untuk menolak tirai puluhan miliar itu.

        "Kita bisa menampung teman-teman dari Fraksi PAN, kita perintahkan, kita perintahkan mereka untuk tidak mengganti gorden di rumah dinasnya," kata Eddie dalam pernyataan suara.

        Namun, ia mengaku tidak bisa menghentikan proses tender yang dilaksanakan Setjen DPR. "Kami hanya bisa imbau. Tetapi, karena itu sudah dilaksanakan, imbauan itu tentu sesuatu yang bisa didengar, bisa diikuti, bisa juga tidak," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: