Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pembubaran empat perusahaan pelat merah akan diproses melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Empat perusahaan pelat merah yang dimaksud di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Kertas Leces (Persero).
Baca Juga: Telkomsel Taruh Saham di GoTo, Ini Kata Kementerian BUMN
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum, pihaknya lebih dulu memproses perkaranya melalui sidang PKPU.
"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Bersinergi, Kemendag dan Kementerian BUMN Luncurkan Program MigorRakyat
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir resmi membubarkan tiga BUMN, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero).
Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui asset management BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.
Erick mengatakan, tiga perusahaan tersebut merupakan bagian dari pembubaran tujuh perusahaan yang direncanakan diambil tindakan.
Sebagaimana diketahui, ketiga perusahaan ini telah berhenti beroperasi sejak beberapa tahun terakhir, seperti PT Kertas Kraft Aceh telah berhenti beroperasi sejak 2008, lalu PT Industri Gelas sudah tak beroperasi sejak 2015, serta PT Industri Sandang Nusantara tak beroperasi sejak 2018.
Baca Juga: DBS Indonesia Masuk 3 Besar Global Champion pada Apresiasi Mitra BUMN Champion 2022
"Tentu perusahaan ini tidak boleh terus terkatung-katung, kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada keberpihakan untuk menyelesaikannya secara baik, toh jelas perusahaan ini sudah tidak beroperasi," ujarnya.
Keputusan pembubaran perusahaan ini telah melalui proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu. Adapun untuk pembubaran secara resminya disebut akan menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit pada Juni 2022 mendatang.
Baca Juga: Garuda Kembali Minta Perpanjangan PKPU, Pengamat: Bentuk Kegagalan Direksi
Sebagai informasi, sisa empat perusahaan yang menunggu proses pembubaran, di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: