Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bendung Penyebaran PMK, Pemerintah Bakal Segera Vaksinasi Massal

        Bendung Penyebaran PMK, Pemerintah Bakal Segera Vaksinasi Massal Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebutkan produksi vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak ditargetkan selesai sebelum Agustus 2022. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan vaksinasi massal pada populasi ternak.

        "Insya Allah dalam waktu yang sangat singkat pada saat ini Pusvetma Kementan sedang membuat vaksin PMK yang ditargetkan selesai empat bulan atau sebelum Agustus 2022," kata Syahrul dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (23/5/2022).

        Ia menjelaskan saat ini Kementerian Pertanian melalui Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) telah mengidentifikasi serotipe virus penyebab penyakit PMK yang merebak di Indonesia.

        Jenis virus yang beredar di Indonesia yaitu O/ME-SA/Ind-2001e yang umum ditemukan di Asia Tenggara. Berdasarkan serotipe virus yang telah diidentifikasi tersebut, Kementerian Pertanian akan memproduksi vaksin di dalam negeri untuk kebutuhan vaksinasi massal hewan ternak.

        Mentan mengatakan vaksinasi massal akan segera dilakukan setelah vaksin diproduksi. Hewan yang akan divaksinasi ialah populasi ternak yang berpotensi terkena PMK.

        Data Kementerian Pertanian per 17 Mei 2022, sebanyak 15 provinsi dan 52 kabupaten-kota dengan 3.910.310 ekor terdampak penyakit PMK. Dari total yang terdampak, sebanyak 13.965 ekor positif terinfeksi PMK berdasarkan uji PCR laboratorium atau sekitar 0,36 persen dari total yang terdampak.

        Dari total hewan yang sakit tersebut sebanyak 2.630 ekor atau 18,83 persennya telah sembuh dan sebanyak 99 ekor atau 0,71 persennya mati.

        Mentan menerangkan ternak yang terkena PMK tidak menular kepada manusia dan daging ternak yang tertular tetap dapat dikonsumsi oleh manusia dengan cara pemotongan yang ketat di rumah potong hewan (RPH), dan organ terinfeksi harus dimusnahkan sesuai protokol kesehatan hewan yang ada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: