Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hingga 25 Mei 2022, Jumlah PPh Final dari PPS Kanwil DJP Sumut I Capai Rp603,53 M

        Hingga 25 Mei 2022, Jumlah PPh Final dari PPS Kanwil DJP Sumut I Capai Rp603,53 M Kredit Foto: Kanwil DJP Sumut I
        Warta Ekonomi, Medan -

        Berdasarkan data statistik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga tanggal 25 Mei 2022, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari PPS yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) adalah Rp603,53 miliar, dan jumlah wajib pajak yang berpartisipasi mengikuti PPS ini sebanyak 2.794 wajib pajak.

        Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi mengatakan apabila dibandingkan dengan bulan lalu (April) yaitu terkumpul PPh sebanyak Rp421,09M, maka bulan Mei mengalami lonjakan sebesar 43,32%.

        Baca Juga: Pemerintah Naikan Pajak Kalangan Super Tajir Alias Crazy Rich

        Rincian nilai tersebut yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Barat mengumpulkan PPh Final PPS sebesar Rp133,65 miliar dari 778 wajib pajak, KPP Pratama Medan Belawan Rp53,02 miliar dari 172 wajib pajak, KPP Pratama Medan Timur Rp85,41 miliar dari 517 wajib pajak, KPP Pratama Binjai PPh Final terkumpul Rp32,09 miliar dari 215 wajib pajak, KPP Pratama Medan Polonia Rp87,33 miliar dari 378 wajib pajak, KPP Madya Medan Rp73,48 miliar dari 118 wajib pajak, KPP Pratama Medan Petisah sebesar Rp36,29 miliar dari 330 wajib pajak, KPP Pratama Lubuk Pakam Rp55,56 miliar dari 239 wajib pajak, dan KPP Madya Dua Medan berhasil mengumpulkan PPh Final sebesar Rp46,70 miliar dari 48 wajib pajaknya.

        "Di samping jumlah PPh Final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela sebesar Rp6.067,49 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp5.396,33 miliar, Repatriasi Rp71,07 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp150,4 miliar, Investasi Repatriasi Rp38,28 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp411,40 miliar," katanya, Kamis (26/5/2022).

        Baca Juga: Wamenkeu: Indonesia Siap Menantikan Implementasi 2 Pilar Perpajakan Internasional

        "Saya menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah ikut PPS, bagi wajib pajak belum, ayo segera manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022," katanya.

        Ia menyampaikan bahwa PPS merupakan program yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan tanggal 29 Oktober 2021. 

        "Program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang diperoleh mulai tahun 2016-2020, atau harta yang belum dilaporkan dalam laporan SPT Tahunan 2020 dan belum sepenuhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Program Tax Amnesty lalu," ujarnya.

        Program Pengungkapan Sukarela ini dapat diikuti oleh wajib pajak mulai 1 Januari s.d 30 Juni 2022. Nomor SP-41/WPJ.01/2022.

        "Dengan mengikuti PPS, wajib pajak akan terbebas dari sanksi administratif dan memperoleh perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana pajak terkait harta yang diikutsertakan dalam PPS," ujar Eddi.

        Baca Juga: Sri Mulyani: PPh yang Terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela Sebanyak Rp9,25 Triliun

        Berbeda dengan Program Tax Amnesty yang lalu, pelaporan atau pengungkapan PPS dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik dengan login melalui laman web https://pajak.go.id.

        "Pengungkapan dilakukan secara online, dapat dilakukan dari mana saja tanpa bertatap muka dengan pegawai pajak. DJP telah menyediakan aplikasi layanan yang dapat dilakukan dengan mudah, aman serta nyaman," ujarnya.

        Eddi Wahyudi menambahkan bahwa DJP juga menyediakan layanan konsultasi PPS dalam hal terdapat pertanyaan seputar PPS. Wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pajak atau menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui: telepon 1500-008; chat whatsapp melalui nomor 08156-15008; Live chat pada situs www.pajak.go.id; akun twitter @kring_pajak; email ke informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id.

        Baca Juga: Kasus Korona Melandai, Pendapatan Pajak Mulai Pulih

        "Untuk informasi lebih lengkap mengenai program PPS Wajib Pajak dapat datang ke kantor pajak atau dapat menghubungi nomor layanan dan sosial media dari kantor pajak terdaftar. Jadi mari manfaatkan sebaik mungkin kesempatan tersebut dan jangan sampai terlambat," imbaunya.

        Eddi berharap, uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan juga membantu pemulihan dunia usaha di masa pandemi.

        "Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: