Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tjahjo Tegaskan CPNS yang Mengundurkan Diri Merugikan Negara

        Tjahjo Tegaskan CPNS yang Mengundurkan Diri Merugikan Negara Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menanggapi perihal sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

        Menurut Tjahjo pengunduran diri mereka merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen maupun dari formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.

        “Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat,”tegasnya di Jakarta, Senin (30/5).

        Tjahjo menjelaskan, dalam setiap pengadaan CPNS, pemerintah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan untuk proses seleksinya. Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya.

        Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya," kata Tjahjo dalam siaran persnya, Senin (30/5/2022).

        Selain itu, mereka yang mundur telah menutup kesempatan peserta lain yang mungkin juga memenuhi syarat. Agar hal ini tidak terjadi lagi, Tjahjo menyatakan akan memperketat proses seleksi CPNS dan memberikan sanksi berat bagi peserta yang mengundurkan diri.

        "Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari," ujarnya.

        Saat ini, CPNS yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN, dikenai sanksi tidak boleh ikut seleksi ASN untuk periode satu tahun berikutnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

        Sanksi sama berlaku pula untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan sanksi bagi calon PPPK ini tertera dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional; dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

        Terkait posisi yang kosong karena  CPNS mengundurkan diri, Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mengisinya kembali.

        Pengisian kembali dapat dilakukan apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan. Apabila formasi yang kosong itu tak bisa diisi tahun ini, lanjut Tjahjo, maka kementerian/lembaga dan BKN dapat membuka kembali lowongan tersebut untuk pengadaan PNS tahun anggaran berikutnya.

        Sebanyak 112.514 orang lulus seleksi CPNS tahun 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri. Berdasarkan data BKN, CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah mereka yang dinyatakan lulus di Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 11 orang.

        Baca Juga: Dyandra Promosindo Jalin Kemitraan dengan Kopi Songo

        Terbanyak kedua dan ketiga adalah CPNS untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan jumlah masing-masing enam orang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: