Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memacu pemerintah daerah (pemda) agar mengelola keuangan secara andal. Pengelolaan keuangan itu harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Sumule Tumbo mengatakan, prinsip tersebut sesuai dengan amanat Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: BSKDN Kemendagri Harap Pemda Penuhi SPM di Masing-Masing Daerah
Dia menekankan, aspek yang perlu diperhatikan dalam mengelola keuangan daerah yakni tahap perencanaan. Menurutnya, bila perencanaan dilakukan secara baik, maka penerapannya bakal berjalan efektif. Hal itu juga berlaku dalam memastikan realisasi Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) secara maksimal.
"Kita perkuat perencanaan, maka masuk ke dalam wilayah penganggaran dan kemudian penganggaran yang baik akan mengikuti pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan penjadwalan yang sudah ditetapkan pada masing-masing OPD terkait," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2022).
Pentingnya memperhatikan aspek perencanaan juga diamini oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuda Ditjen Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan. Dirinya mengingatkan, agar pemda tidak melakukan kesalahan dalam menyusun perencanaan. Karena itu, pemda perlu memetakan, mengklasifikasi, dan memperhatikan aspek lain yang dibutuhkan dalam mendukung perencanaan, baik di bidang keuangan maupun pembangunan.
Baca Juga: Bantah Pembuatan KTP-el WNA untuk Kepentingan Pemilu, Ini Penjelasan Dukcapil Kemendagri
"Tidak ada lagi kesalahan-kesalahan dalam menyusun program-program yang termuat, tentunya (harus) secara konsisten di dalam KUA-PPAS maupun RKPD sampai ke APBD," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen Bina Keuda Komedi menuturkan, era digitalisasi telah membawa perubahan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Dia menjelaskan sejumlah layanan berbasis digital yang diterapkan oleh Sekretariat Ditjen Bina Keuda, baik yang bersifat internal, eksternal, maupun lainnya.
"Di era digitalisasi ini memang menuntut kita, bahwa kita harus melakukan pelayanan menggunakan digitalisasi," ujarnya.
Di lain sisi, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Hendriwan menuturkan, pandemi telah berdampak terhadap kondisi keuangan di daerah. Merebaknya pandemi telah membuat turunnya pendapatan daerah yang berdampak pada laju realisasi belanja.
Baca Juga: Pemerintah Beri Dua Insentif ke Pemda yang Realisasikan Belanja PDN 40 Persen
"Apabila (belanja) dipaksakan akan defisit anggaran," tambahnya.
Dia menjelaskan terkait peluang yang dapat dimanfaatkan daerah dalam membangun fasilitas pelayanan di tengah kondisi keuangan yang belum stabil. Menurutnya, pemda dapat membangun kerja sama dengan menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Baca Juga: Dukung Program Pemda, Mendagri Minta Kepala Daerah Libatkan TP PKK
Skema kerja sama ini merupakan alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan dalam membangun daerah. Dia menyebutkan, salah satu kelebihan skema ini, yakni proses pembangunan layanan berada pada tanggung jawab pihak ketiga. Saat pelayanan berjalan atau hasil pembangunan tersebut dimanfaatkan, barulah dilakukan proses pengembalian oleh daerah.
"Kalau kami melihat, KPBU ini memang salah satu alternatif pembiayaan paling nyaman bagi pemerintah daerah," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: