WE Online, Jakarta - Pengawasan terhadap produk obat tradisional seperti jamu akan menjadi salah satu fokus pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tahun 2015. "Obat seperti jamu merupakan produk khas Indonesia dan merupakan salah satu warisan serta menjadi ciri kearifan lokal. Pengawasan Badan POM akan ikut membantu keberadaan dan (mengontrol) kualitas dari obat tradisional," kata Kepala BPOM Roy A Sparringa dalam jumpa pers "Outlook BPOM 2015" di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Roy menampik anggapan jika peningkatan efektivitas pengawasan oleh BPOM berupaya mematikan pangsa pasar obat tradisional seperti jamu tapi malah untuk meningkatkan daya saing obat tradisional dengan pengawasan kualitas yang ketat. Pengawasan terhadap obat tradisional antara lain dilakukan bagi para produsen nakal yang mencampurkan bahan kimia obat (BKO) didalam obat tradisional seperti jamu karena hal itu dapat membahayakan kesehatan konsumennya.
Pengawasan lain juga dilakukan terhadap peredaran obat tradisional ilegal dari negara lain yang tidak melalui prosedur resmi sehingga tidak dapat dijamin kualitasnya. Selain pengawasan terhadap obat tradisional, Roy mengatakan akan melakukan peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan secara umum pada tahun 2015.
Peningkatan pengawasan itu akan dilakukan antara lain dengan revitalisasi Pos POM dan pengawasan kosmetika ilegal dengan target memutus rantai suplai dan permintaan. Selain itu, juga ditingkatkan pengawasan produk tembakau, revitalisasi Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan ilegal serta penguatan program berbasis masyarakat.
Peningkatan pengawasan itu terutama dilakukan untuk meningkatkan daya saing obat dan makanan Indonesia dalam menyambut Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah didepan mata. Sementara itu, selama 2014 BPOM melakukan pengawasan post-market dan menemukan serta menyita lebih dari Rp33 miliar rupiah pangan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan pada pengawasan rutin dan intensifikasi selama bulan Ramadhan, Idul Fitri dan Natal 2014 serta menjelang tahun baru 2015.
Selain itu, Badan POM juga menemukan dan menyita hampir Rp 27 miliar rupiah obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta lebih dari Rp 32 miliar rupiah kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Achmad Fauzi
Tag Terkait: