Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dorong Ekspor ke Mozambik, Kemendag Terbitkan Permendag Baru, Begini Isinya

        Dorong Ekspor ke Mozambik, Kemendag Terbitkan Permendag Baru, Begini Isinya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (PMD) Nomor 37 tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Mozambique/IM-PTA).

        Permendag yang mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2022 ini bertujuan untuk memacu ekspor ke salah satu pasar negara nontradisional, khususnya Mozambik.

        Baca Juga: Dorong Ekspor Nasional, Kemendag Imbau Pengusaha Maksimalkan IA-CEPA

        “IM-PTA diharapkan akan mendorong minat pengusaha untuk lebih memanfaatkan potensi pasar nontradisional, khususnya Afrika. Melalui Permendag ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha Indonesia untuk Go Global dan meningkatkan tingkat kompetisi,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, mengutip dari siaran resminya, Rabu (8/6/2022).

        Sementara, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan, IM-PTA yang ditandatangani pada 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia. Perjanjian ini merupakan perjanjian perdagangan bilateral pertama dengan negara di kawasan Afrika.

        Baca Juga: FPI Reborn Dukung Anies Baswedan, Rocky Gerung Sorot Ganjar Pranowo: Orang Tahu Ini Kerjaannya...

        “IM-PTA akan memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Mozambik seiring dengan perkembangan ekspor ke kawasan Afrika. Beberapa produk ekspor utama Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif bea masuk lebih rendah, bahkan 0 persen sehingga ini akan meningkatkan daya saing bagi Indonesia,” terang Veri.

        Pada Permendag ini, Mozambik akan menurunkan tarif bea masuk untuk sekitar 217 pos tarif produk Indonesia. Adapun produk yang mendapat penurunan tarif oleh Mozambik di antaranya produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki serta produk kain.

        Sedangkan Indonesia akan menurunkan tarif bea masuk sekitar 242 produk dari Mozambik. Produk tersebut di antaranya kapas, produk ikan, kepiting dan lobster, sayur-sayuran, kacang-kacangan, dan tembakau.

        Baca Juga: Pengusaha Berharap PM Australia Majukan Kerja Sama Ekonomi dengan Indonesia

        Veri juga mengungkapkan, IM-PTA ini juga memperluas kemungkinan mendapatkan bahan baku industri, seperti tekstil. Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memanfaatkan pasokan kapas dari Mozambik. 

        “Dengan demikian, Indonesia tidak lagi bergantung pada pasokan kapas dari negara-negara pemasok tradisional seperti Tiongkok dan Amerika Serikat,” tandasnya.

        Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Bambang Jaka Setiawan menambahkan, pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Mozambik harus memahami aturan pemenuhan ketentuan asal barang dan Surat Keterangan Asal (SKA) secara komprehensif. 

        Baca Juga: Waduh! Pendukung Anies Baswedan Bersitegang Gegara Bendera Mirip HTI Dipajang di Deklarasi Dukungan!

        “Hal ini akan memaksimalkan peluang akses pasar ke Mozambik melalui pemenuhan ketentuan asal barang dan pemanfaatan SKA," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: