Gelar Rakortas Penanganan Koperasi Bermasalah, Teten Masduki Tekankan Dua Solusi
Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pimpinan dengan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Rabu kemarin. Dalam rakortas tersebut dirumuskan beberapa solusi jangka Panjang dan jangka pendek yang diharapkan menjadi jalan keluar dalam mengatasi masalah koperasi yang bermasalah.
Menkop-UKM Teten mengatakan realisasi pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.
Baca Juga: Agar Koper Tidak Dibongkar, Jemaah Haji Diminta Patuhi Aturan Barang Bawaan
“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata MenKopUKM Teten dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2022).
MenKopUKM menyatakan, bahkan dalam menempuh penyelesaian PKPU, faktanya, realisasi putusan itu sangat rendah untuk dipatuhi. Untuk itu KemenKopUKM akan terus mengawal dan mendorong, agar koperasi bermasalah tersebut segera melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.
“KemenKopUKM juga aktif melakukan koordinasi dengan lintas sektoral, seperti Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, Jamdatun, PPATK, dan lainnya,” ujarnya.
MenKopUKM berharap, agar upaya yang dilakukannya tersebut dapat menghindari terjadinya pailit oleh koperasi. “Untuk itu melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” kata Menteri Teten.
Baca Juga: Pendukung Anies Disindir Telak Soal Bendera HTI "Deklarasi Sendiri, Ribut Sendiri, Dibantah Sendiri"
Selain itu juga diputuskan bahwa solusi jangka pendek untuk segera mendorong koperasi agar melakukan RAT yang dilakukan melalui pengambilalihan oleh pengurus baru, dan asetnya diambil alih. Termasuk akan ada penegakan hukum terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tidak menjalankan putusan PKPU. Hal itu ada di wilayah penegakan hukum seperti Bareskrim dan Kejaksaan.
"Yang kami segera tempuh adalah mendorong bagaimana mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru," kata MenKop-UKM.
Dalam rakortas tersebut juga disepakati solusi jangka panjang dimana perlu ada perubahan aturan terkait sistem pengawasan terhadap koperasi. Hal itu dibutuhkan untuk memastikan penanganan koperasi yang bermasalah agar dapat dilakukan secara komprehensif, seperti yang dilakukan pada perbankan. Dengan begitu baik anggota ataupun pengurus koperasi sama-sama terlindungi.
Baca Juga: Kemenkop UKM Dorong Korporatisasi Petani Sawit Indonesia
"Dalam jangka panjangnya perlu perubahan regulasi, dalam hal ini revisi Undang-undang Perkoperasian, supaya ada pengaturan pengawasan koperasi yang lebih jelas. Kalau mengacu pada bank yang gagal bayar kan sudah fully regulated. Nah di koperasi belum ada aturan yang komplit," kata MenKop-UKM.
Menteri Teten juga memastikan, bahwa Kemenkopolhukam dan stakeholder yang berkepentingan mendukung penuh upaya penyelesaian perkara yang membelit koperasi-koperasi bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.
Baca Juga: Mau Jadi Gubernur Jakarta, Giring Ganesha Disindir Haris Pertama: Sifatmu Selalu Buat Orang Murka
Turut hadir dalam acara tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Ketua Satgas Penangananan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: