Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ungkit Soal HTI dan FPI, Mantan Anggota NII Blak-blakan: Kalau Bicara Khilafah, Bisa Ditindak Hukum

        Ungkit Soal HTI dan FPI, Mantan Anggota NII Blak-blakan: Kalau Bicara Khilafah, Bisa Ditindak Hukum Kredit Foto: Jpnn,com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) Ken Setiawan, mengkritik lemahnya regulasi negara soal paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

        Akibatnya, konvoi dan kampanye ideologi khilafah muncul secara terang-terangan.

        Baca Juga: Menyentuh Jiwa, Puji Syukur Ridwan Kamil Soal Kepulangan Jenazah Eril ke Tanah Air

        “Memang masih ada celah hukum.Yaitu lemahnya hukum di negara kita yang belum bisa menindak mereka dengan pasal terorisme atau makar,” tegas Ken Setiawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/6/2022).

        Ken Setiawan yang juga pendiri NII Crisis Center ini menambahkan situasi saat ini kian miris ketika paham khilafah mulai menjangkiti banyak pihak.

        Tidak hanya masyarakat biasa. Seperti TNI/Polri, ASN hingga kalangan publik figur dan artis.

        “Tema-tema khilafah sekarang ramai kembali. Mereka selalu berlindung diatas nama paham, khilafah juga telah masuk kepada aparat negara kebebasan berpendapat dan demokrasi. Sehingga mereka menggunakan celah ini untuk menyampaikan propaganda-propagandanya di tengah masyarakat,” terang Ken.

        Dia menilai, hal ini tidak bisa dibiarkan. Sebab, masifnya perkembangan jaringan kelompok radikal ini dapat membahayakan keselamatan bangsa Indonesia.

        Baca Juga: Gandeng PPATK, Polisi Dalami Sumber Dana Khilafatul Muslimin

        “Harus ada regulasi yang jelas. Kalau ada yang bicara khilafah, mereka bisa ditindak secara hukum. Kalau tidak, aparat seperti melihat di dalam kaca. Tidak bisa menyentuh. Hanya bisa memonitor, menunggu mereka melakukan aksi. Ini jelas mengkhawatirkan,” terang Ken Setiawan.

        Menurutnya, pembubaran ormas radikal seperti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukan jadi solusi efektif untuk melindungi masyarakat dari paham radikal terorisme.

        “Selama ini yang ormas radikal yang ditindak hanya organisasinya saja. Sementara orang-orangnya ketika ganti nama mereka bisa melakukan propagandanya kembali dengan nama-nama lain,” tutur Ken.

        Baca Juga: Kata Polisi Bendera di Acara Deklarasi Anies Baswedan Bukan Bendera HTI

        Mereka, lanjutnya, tidak hanya berlindung di balik hak asasi dan kebebasan berpendapat.

        Kelompok ini juga kerap berupaya mengambil simpati masyarakat melalui kedok gerakan sosial. Seperti kerja bakti, donor darah dan berbagai kegiatan yang seolah-olah ingin membantu masyarakat.

        “Sehingga masyarakat susah mengidentifikasi dan akhirnya banyak masyarakat yang bersimpati dan bergabung ke sana,” urainya.

        Dia setuju Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji aturan terkait sertifikasi penceramah.

        Baca Juga: Erick Thohir Bisa Jadi Penentu Kemenangan Pilpres, Pengamat: Elektabilitas Ganjar-Erick Tertinggi

        “Sehingga ceramah keagamaan di masyarakat bisa menyejukkan, mempersatukan antarumat beragama agar terhindar dari perpecahan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: