Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dinilai Tidak Sehat, DPR Minta RUU Penyiaran Segera Dibahas Demi Ekosistem TV Lokal

        Dinilai Tidak Sehat, DPR Minta RUU Penyiaran Segera Dibahas Demi Ekosistem TV Lokal Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Irine Yusiana Roba Putri meminta pemerintah bisa lebih proaktif terkait dengan iklim penyiaran di Indonesia. Guna menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan berpihak pada publik Irine meminta agar pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran dapat dibahas lebih lanjut.

        "Menurut saya itu yang harus utamanya dijawab oleh pemerintah hari ini. Dan harapan saya, tetntu UU Penyiaran ini juga mampu merangkum ataupun menjadi pondasi yang kuat untuk menumbuhkan iklim penyiaran yang sehat," ungkap Irine dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

        Baca Juga: Iklan Televisi Global Mediacom di 2022 Capai Rp7 Triliun Lebih

        Dari aspirasi RRI dan TVRI Ternate, kata Irine, terdapat stasiun tv lokal yang mengeluh karena pasar siaran didominasi oleh stasiun tv nasional. Berdasarkan hal tersebut, Irine merasa perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait dengan RUU Penyiaran guna merealisasikan konsep berkeadilan yang nyata.

        Kendati demikian, pembahasan yang nantinya akan ditindak lanjuti terkait RUU Penyiaran, kata Irine, masih mengenai muatan lokal dan pengambilan gambar daerah yang mesti ditayangkan dalam konten tv. Dia meyakini, ada yang harus diatur secara terperinci untuk menciptakan iklim siaran yang sehat.

        Baca Juga: Sorot Tajam Soal Tiket Borobudur, Anggota DPR Ini Blak-blakan Minta Luhut Tak Baperan Soal Kritik!

        "Saya pikir, ini harus diatur secara spesifik, secara terang-terangan peraturannya, supaya konsep berkeadilan itu nyata di dalam UU Penyiaran ini. Jadi tidak lagi UU Penyiaran itu quote and quote memberikan angin segar bagi isi penyiaran yang Jakarta sentris atau Jawa sentris," kata Irine.

        Menurutnya, RUU Penyiaran ini menjadi tantangan baru bagi pemerintah untuk memberikan infomasi dan keberpihakan pembangunan infrastruktur di wilayah timur Indonesia. Maluku Utara misalnya, kata Irine, di wilayah terluar mesti diperkuat kebijakan penyiarannya guna membendung tantangan dari arus infomasi yang dinilai semakin tidak terkontrol.

        Irine menilai, daerah terluar seperti Maluku Utara memiliki keterbatasan di bidang penyiaran. Hal tersebut mestinya menjadi perhatian pemerintah dalam menjawab tantangan industri penyiaran di berbagai daerah Indonesia, khususnya wilayah terluar seperti Maluku Utara.

        "Seperti daerah lain, bahwa kita berhak mendapatkan informasi. Itu prinsipnya. Sehingga kurangnya infrastruktur penyiaran di Maluku Utara juga harus menjadi tantangan yang harus dijawab oleh pemerintah. Karena kita enggak mungkin menjadikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi itu menjadi kebijakannya swasta," tegasnya.

        Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad: Menaikkan Tarif Tiket Wisata Borobudur Bukan Solusi yang Tepat

        Lebih lanjut, dalam hal ini Irene mengatakan bahwa persoalan siaran stasiun tv bukan sekadar seberapa banyak muatan lokalnya, melainkan tv lokal turut berpartisipasi disetiap siaran.

        "Mereka [RRI dan TVRI] merasa memiliki sense of belonging. Kalau ini adalah bagian dari yang saya punya, jadi TVRI dan RRI ini adalah saya, karena suara saya dan hobi saya tersalurkan di TVRI dan RRI. Kayak, orang-orang enggak mungkin enggak nonton bola. Jadi kalau ada tayangan Liga Champion, mereka merasa bahwa TV ini TV gue banget karena ada Liga Champion. Dan dari situ sebenarnya jawaban dan tantangan yang harus dijawab oleh LLP," tutupnya.

        kredit foto: DPR

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: