Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siswa SMP di Sulut Meninggal Usai Dibully, Kementerian PPPA Desak Sekolah Jamin Perlindungan Anak

        Siswa SMP di Sulut Meninggal Usai Dibully, Kementerian PPPA Desak Sekolah Jamin Perlindungan Anak Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (KemenPPPA) sangat menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), usia 13 tahun, hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Sembilan anak menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Kotamogabu, Sulawasi Utara tersebut. 

        Informasi kematian siswa MTS di Kotamobagu berinisial Byang menjadi korban bully ini disampaikan pertama kali oleh akun Facebook Dedeng Mopangga. 

        Baca Juga: PSI Bersyukur Jokowi Angkat Raja Juli Antoni, Giring Ganesha: Sosok Cerdas dan Berintegritas!

        “Kami berduka seorang anak meninggal akibat kasus penganiayaan di lingkungan sekolah oleh teman-teman korban sendiri. Kasus ini sangat menyedihkan, korban mendapatkan kekerasan di lingkungan yang sepatutnya aman dan jauh dari tindak kekerasan,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam keterangan pers, Rabu (15/6/2022). 

        Menteri PPPA berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban sekaligus anak sebagai terlapor dapat terpenuhinya hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) selama proses hukum berlangsung. 

        Bintang mengingatkan satuan pendidikan adalah lingkungan yang ramah terhadap anak, melindungi anak, inklusif, serta nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi, dan psikososial anak.  Pengelola satuan pendidikan harus memastikan bahwa sekolah jauh dari tindakan kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apapun. 

        “Pihak yang terlibat dalam pengelolaan satuan pendidikan bertanggung jawab untuk  menjamin hak-hak anak dalam lingkungan sekolah terpenuhi. Jangan menunggu ada kasus kekerasan barulah pengelola satuan pendidikan menyadari perlunya melakukan pengawasan,” tegas Menteri PPPA. 

        Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Generasi Bangsa Harus Melek IPTEK

        Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat korban akan ke musala untuk salat. Korban  ketika masuk ditangkap dan dibanting ke lantai oleh teman-temannya, kedua tangannya dipegang pegang, wajah ditutup dengan sajadah dan tubuhnya ditendang. 

        Setelah peristiwa penganiayaan tersebut korban sempat dibawa ke rumah sakit di Manado, namun tidak tertolong lagi. Korban meninggal dunia pada 12 Juni 2022. 

        Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan  saat ini ada 9 anak terlapor yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Resor Kotamobagu. Kesembilan anak tersebut  didampingi oleh pekerja sosial, advokat, dan psikolog anak. 

        Baca Juga: Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Menteri Perdagangan, IKAPPI: Welcome To The Jungle!

        “KemenPPPA melalui tim SAPA 129 terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan baik dalam proses visum dan otopsi korban dilakukan hingga penanganan hukum para terlapor anak,” kata Nahar. 

        Tim SAPA 129 KemenPPPA selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Utara dan UPTD PPA Kotamobagu dalam melakukan case conferece terkait dengan kasus tersebut. 

         Nahar mengatakan, proses pemeriksaan terlapor dapat segera menemukan pelaku  penganiayaan tersebut. Apabila tersangka sudah ditetapkan, maka penanganan hukum terhadap pelaku anak berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk menjamin bahwa dalam proses peradilan pidana, anak berhak untuk tidak dipublikasikan identitasnya, antara lain nama anak pelaku, nama anak korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkap jati diri anak pelaku, anak korban dan/atau anak saksi. 

        Baca Juga: Unggahan Stupa Borobudur Mirip Jokowi Picu Kontroversi, Roy Suryo Disebut Perlu Diproses Polisi!

        KemenPPPA juga mendesak kepolisian untuk mendalami semua pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan jika memenuhi unsur Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  dapat diancam sanksi hukum sesuai Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: