Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sidrap mengusulkan nama Andi Amran Sulaiman sebagai Capres 2024 mendatang.
Selain nama Amran, PAN Sidrap juga merekomendasikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Selain itu, adapula Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Baca Juga: Walau PAN dan Zulkifli Hasan Gabung Pemerintah, PKS Tegaskan Bakal Terus di Oposisi: Bela Rakyat!
Usulan itu ditetapkan dalam rapat kerja daerah, di Hall Meeting Cafe & Resto Hadide Sidrap, Sabtu (18/6/2022) siang.
Rakerda menindaklanjuti instruksi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulsel.
PAN Sidrap jadi daerah pertama di Sulsel menggelar Rakernas pengusulan nama bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden.
Kedelapan nama itu akan dikirim ke DPW PAN Sulsel untuk dibahas pada rapat kerja wilayah pada Juli 2022 mendatang.
Ketua DPD PAN Sidrap, Pahri Baginda, mengatakan, delapan nama itu sesuai aspirasi yang berkembang di Kabupaten Sidrap.
Pahri juga menyatakan kesiapannya bertarung memenangkan pileg di Kabupaten Sidrap. Ia menargetkan kursi perdapil dan menduduki pimpinan DPRD Sidrap.
“Yang pasti kami siap melanjutkan koalisi Indonesia Bersatu dan berkomunikasi dengan Golkar dan PPP di Kabupaten Sidrap,” katanya.
Rakerda ini ikuti perwakilan 14 DPC PAN kecamatan Sidrap. Turut hadir Sekretaris DPW PAN Sulsel Jamaluddin Jafar.
Jamal mengatakan rakerda bertujuan menjaring usulan bakal calon presiden dan wakil presiden. Rakerda juga melanjutkan Koalisi Indonesia Bersatu di tingkat daerah di Sidrap.
“Termasuk membahas persiapan DPD PAN Sidrap menghadapi verifikasi Parpol, evaluasi pencalegan dini DPD PAN Sidrap, evaluasi kelengkapan saksi PAN,” katanya.
Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi Djamal, memerintahkan 24 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN kabupaten/kota segera melaksanakan rapat kerja daerah. Rakerda bertujuan menjaring bakal calon presiden dan wakil presiden maksimal 10 orang di setiap DPD.
“Jadi bakal calon presiden dan wakil presiden itu haruslah sesuai aspirasi yang berkembang di daerah masing-masing,” kata Kahfi Selasa (14/6/2022). DPD diberi tenggat waktu melakukan rakerda mulai tanggal 18 sampai tanggal 30 Juni 2022 ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman