Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usulkan Cuti Suami 40 Hari, Baleg DPR: Suami Juga Punya Hak di RUU KIA

        Usulkan Cuti Suami 40 Hari, Baleg DPR: Suami Juga Punya Hak di RUU KIA Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi cuti yang diperuntukkan bagi suami yang istrinya melahirkan. Usulan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

        Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa RUU KIA juga mesti mengatur cuti bagi laki-laki untuk mendampingi istrinya yang baru saja melakukan persalinan atau keguguran. Usulan tersebut sekarang dengan yang sebelumnya diajukan, yakni cuti melahirkan selama enam bulan bagi ibu melahirkan. Nanti, kata Willy, usulan tersebut akan mengatur cuti selama 40 hari bagi para suami.

        Baca Juga: RUU KIA Segera Disahkan, Menteri PPPA Apresiasi DPR Persiapkan Generasi Unggul

        "DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah makin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka, lewat RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, melindungi hak suami dalam pendampingan istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orang tua," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

        Willy menjelaskan, dalam pasal 6 draf RUU KIA tertuang bahwa suami berhak mendapatkan cuti paling lama  40 hari. Selain itu, kata Willy, bagi suami yang istrinya mengalami keguguran, akan mendapat cuti selama satu minggu.

        Menurut Willy, melalui usulan tersebut DPR ingin mengembalikan fungsi suami dalam merawat generasi Indonesia di masa depan. Willy juga menyebut bahwa ini penting dalam keutamaan kemanusiaan.

        "Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi," katanya.

        Berdasarkan hal tersebut, lanjut Willy, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan bagi laki-laki. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan.

        Willy memaparkan, RUU KIA dirancang dalam rangka memastikan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dalam pengawasan orang tuanya. Rancangan RUU KIA, kata Willy, menitikberatkan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, kata Willy, RUU tersebut mengandung pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua yang bekerja.

        Willy juga memaparkan, RUU KIA sejalan dengan UNICEF yang mendorong orang tua untuk mengambil cuti setidaknya 6 bulan untuk merawat anak di periode awal kelahiran. Willy juga menyebut, sedikitnya hampir 40 negara telah memberlakukan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan di periode awal kehidupan anak.

        "Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orang tua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak," katanya.

        Lebih lanjut, Willy menegaskan bahwa RUU KIA penting untuk memastikan kontribusi negara dengan target utama menyiapkan regenerasi yang unggul bagi bangsa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: