Ungkap Alasan Belum Buka Draft RKUHP Ke Publik, Wamenkumham: Masih Dibaca Ulang Pemerintah
Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof. Eddy mengungkapkan alasan belum dibukanya draft terbaru dari RKHUP kepada publik. Ia mengatakan Pemerintah masih membaca ulang agar apa yang terjadi di UU Cipta Kerja (CK) tidak terulang.
"Bukannya kami tidak mau membuka draft tersebut kepada publik, tapi ada proses yang harus dihormati bersama. Sampai hari ini, tim dari Pemerintah masih membaca ulang. Kita tidak mau apa yang terjadi di UU Cipta Kerja (CK) terulang," ujarnya pada Diskusi terkait Contempt of Court dalam RUU tentang KUHP bersama elemen masyarakat, pakar, serta Pemred media secara daring, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Mantan Wamenkumham Sebut Kebebasan Pers Terancam karena Mafia Lahan dan Tanah di Kalsel
Eddy menjelaskan bahwa Pemerintah sedang membaca secara teliti mengenai draft terbaru RKHUP. "Pemerintah masih membaca secara teliti betul [draft terbaru RKHUP]. Jika sudah selesai kita serahkan ke DPR, baru kemudian [dibuka] ke publik. Malu ini ada puluhan guru besar hukum pidana jika tidak dibaca secara teliti," imbuhnya.
Eddy kemudian menjelaskan bahwa draft RKHUP tersebut masih dapat berubah. Oleh karena itu, jika draft tersebut belum selesai dan diserahkan ke DPR, draft tersebut bulan dapat dibuka ke publik.
Baca Juga: Hina Martabat Presiden Bisa Masuk Delik Aduan, Wamenkumham: Kami Tambahkan Pengaduan Tertulis
"Kalau hari ini kita serahkan dan masih ada perubahan, kita akan dicaci maki [lagi]. Jadi, kita ini maju kena mundur kena. Saya mengerti betul, jadi mohon bersabar. Bukannya tidak mau membuka ke publik," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas