Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPW Desak KPK Lacak Rekening Eddy Hiariej dan Asistennya

IPW Desak KPK Lacak Rekening Eddy Hiariej dan Asistennya Kredit Foto: Muhammad Syahrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam dugaan kasus gratifikasi.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak KPK untuk terus melakukan pendalaman aliran dana yang diterima asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan Yogi Arie Rukmana (YAR). 

Dia juga mendesak KPK untuk melakukan pelacakan terhadap rekening Eddy Hiariej. Menurutnya pelacakan itu penting untuk mengetahui adanya dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Mengaku Tak Tahu

"IPW mendesak KPK melakukan pendalaman aliran dana yang diterima rekening aspri Wamenkumham, Yosi dan Yogi. Asal uang itu harus di-tracing dan juga aliran dana EOSH, karena diduga aliran dana Yogi dan Yosi sebagai gate keeper sebagai konsep TPPU satu tindak pidana dan pihak yang mengirimkan dana tersebut harus diusut," kata Sugeng dalam keterangannya dikutip, Jum'at (10/11/2023).

Meski begitu, Sugeng pun mengapresiasi langkah penetapan tersangka KPK atas Eddy Hiariej dalam kasus gratifikasi. Menurutnya langkah KPK itu merupakan bentuk transparansi KPK kepada publik.

"IPW Apresiasi Langkah KPK menyampaikan secara terbuka hasil proses penyidikan KPK terhadap laporan Wamenkumham EOSH," katanya.  

"Hari ini diinformasikan wakil ketua KPK Alexander Marwata bahwa Wamenkumham Eddy Hiarej ditetapkan tersangka sebagai tersangka gratifikasi itu diapresiasi," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam dugaan kasus gratifikasi.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ternyata Jadi Tersangka Sejak Dua Minggu Lalu

Adapun hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Alex menyebut penetapan tersangka Eddy Hiariej telah dilakukan sejak dua Minggu lalu.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 Minggu yang lalu," kata Alex dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.

Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua orang asistennya bernama Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan Yogi Arie Rukmana (YAR). 

Adapun uang tersebut diduga berasal dari praktik memperjual-belikan kewenangan dalam sengketa saham PT Limpia Mandiri di Sulawesi Selatan.

Dalam dugaan kasus tersebut, Eddy Hiariej juga sempat dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dengan dugaan kasus gratifikasi pada Maret 2023 silam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: