Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Dorong Digitalisasi UMKM

        Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Dorong Digitalisasi UMKM Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Digitalisasi merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkembang dan naik kelas. Setelah melewati fase sulit selama pandemi, UMKM diharapkan bisa memperluas skala usahanya dengan memanfaatkan digitalisasi.

         Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta menerangkan UMKM perlu terus didorong untuk menggunakan platform digital untuk memperluas jangkauan usahanya.

        “Digitalisasi dapat membantu menghemat anggaran untuk pemasaran, menjangkau pasar yang lebih luas dan membuka peluang untuk mengembangkan produknya,” Kata Krisna di Jakarta, kemarin.

        Ia mengungkapkan pandemi Covid-19 sudah mempercepat transformasi digital di Indonesia, termasuk bagi UMKM. Kebijakan pembatasan sosial serta perubahan pola konsumsi masyarakat memaksa UMKM untuk mengubah operasional usaha dengan menggunakan platform digital untuk pemasaran.

        Penelitian CIPS menunjukkan, jumlah pengguna internet di Indonesia setiap tahun selalu tumbuh. Berdasarkan data APJII yang dirilis pada Juni 2022, tingkat penetrasi internet sudah mencapai 77,02% dan hampir 211 juta pengguna.

        Penetrasi yang tinggi ini tentu perlu dimanfaatkan dengan baik karena pandemi memang memberikan akselerasi terhadap proses digitalisasi di semua sektor.

        Sayangnya pengetahuan teknologi yang masih rendah, keterbatasan infrastruktur, dan tenaga kerja yang kurang terampil dalam menggunakan teknologi masih menjadi kendala digitalisasi UMKM, “Ucapnya.

        Selain tantangan di atas, peran basis data yang andal dan diperbarui secara berkala untuk memberikan intervensi yang tepat juga memegang peranan penting. Untuk mengatasi hal ini, kementerian dan lembaga pemerintah harus bekerja sama dengan pemangku kepentingan swasta untuk melakuak pengaturan bersama.

        "Di mana ada pembagian tanggung jawab antara negara dan pemangku kepentingan swasta berbasis luas baik dalam pembuatan kebijakan maupun penegakannya,"pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: