Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perluas Jaringan, Lembaga Pembiayaan Haji Ini Permudah Pinjaman, Syaratnya Begini

        Perluas Jaringan, Lembaga Pembiayaan Haji Ini Permudah Pinjaman, Syaratnya Begini Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Gerbang Energi Nasional berencana akan memperluas jaringan bisnis lembaga pembiayaan haji di seluruh kabupaten/ kota di Indonesia. 

        Menurut Sekretaris Umum Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Gerbang Energi Nasional, Prijo Oetomo, saat ini kantor pusat berada Lombok, Nusa Tenggara Barat dan juga memiliki tiga kantor cabang, yakni Surabaya, Tengerang Selatan dan Yogyakarta. 

        Baca Juga: Luhut Bahas Kuota Haji dengan Anaknya Raja Salman, Omongan Rocky Gerung Tajam: Mestinya Menteri Agama Tersinggung!

        Prijo menjelaskan, pengembangan koperasi tersebut dimaksudkan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada jamaah yang khendak mendaftar haji atau umroh. 

        "Perluasan kantor ini sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi masyarakat yang berkeinginan ibadah umroh dan haji. Selain itu perluasan jaringan, kami juga memberi rasa aman pada masyarakat di mana saat ini, masih banyak kasus jamaah umroh atau haji yang gagal berangkat karena ditipu oleh oknum travel yang tidak bertanggung jawab," tegas Prijo di Surabaya, Kamis (23/6/2022). 

        Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pusat Operasional Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Gerbang Energi Nasional, Indah menjelaskan, pihaknya menginisiasi pembiayaan atau talangan haji dan umroh tanpa bunga. Calon jamaah haji dan umroh yang mengajukan pembiayaan lewat koperasi tersebut, bisa mendapat dana talangan tanpa bunga. Cicilannya pun bisa diakukan sepulang jamaah dari tanah suci. 

        Baca Juga: Genjot Pelayanan, Pemerintah Bakal Perbaiki Tata Kelola Asrama Haji

        Indah mencontohkan, calon jamaah umrah harus membayar sebesar Rp25 juta, mereka cukup membayar down payment (DP) sebesar Rp10 juta. Sisanya bisa dicicil setelah mereka melaksanakan ibadah umroh tersebut, tanpa bunga. 

        "Jadi memang tidak ada bunga. Konsep kami bebas dari riba," jelas Indah saat ditemui di kantornya di Surabaya, Jumat (24/6/2022).

        Lebih lanjut Indah menjelaskan, skema serupa juga diterapkan bagi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji. Indah menyebut koperasi yang dipimpinnya melayani pendaftaran haji furoda. Haji furoda adalah haji yang visanya diperoleh dari Kerajaan Arab Saudi di luar kuota haji yang ditetapkan oleh Kemenag RI

        Dia menambahkan, untuk pelaksanaan haji furoda, dana talangan yang digunakan berasal dari investor yang telah bekerja sama dengan koperasi karena pihaknya telah bekerja sama dengan investor dari Dubai dan Arab Saudi. 

        Baca Juga: Demi Efisiensi Waktu, Jemaah Haji Diminta Kenakan Kain Ihram dari Embarkasi

        "Calon jamaah haji tinggal membayar DP, dan sisanya dibayar setelah menjalankan ibadah haji, juga tanpa bunga," ujarnya. 

        Indah menyadari banyaknya lembaga pembiayaan yang juga menyiapkan dana talangan, khususnya untuk umroh. Namun, kata dia, di tempat lain biasanya ada bunga yang ditetapkan. 

        "Kalau pembiayaan yang lain itu kalau misalkan sisa dan yang bekum dibayar itu Rp15 juta, kan biasanya ada bunga. Bisa menjadi Rp20 juta, sampai R 25 juta. Di kita, ini tetap sesuai akadnya," katanya. 

        Baca Juga: Bandingkan Zaman Nabi, Ketua MUI Bingung Harusnya Biaya Haji Turun Setiap Tahun, Begini Perhitungannya Pakai Harga Emas

        Dia mengaku telah mengantisipasi agar tidak terjadi kredit macet. Sebelum memberikan talangan, koperasi terlebih dahulu melakukan verifikasi. Penjaminnya bisa dari travel tempat jamaah mendaftar, atau jamaah itu sendiri. Jika travel yang menjamin, mereka harus mau mengembalikan ongkos yang sudah dibayarkan ketika jamaah tidak membayar angsuran. 

        "Itu lah yang menentukan Si A ini layak diberangkatkan atau tidak. Bisa juga jamaah menjamin sendiri. Misalkan ada aset kalau gak bisa bayar ini aset saya penjaminnya," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: