Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Luhut: Pakai PeduliLindungi Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Subdisi

        Luhut: Pakai PeduliLindungi Masyarakat Bisa Beli Minyak Goreng Curah Subdisi Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi masih dapat membeli dengan menunjukkan NIK.

        Luhut menyatakan, sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah bersubsidi (MGCR) akan dilakukan pada Senin mendatang (27/6/2022). Sosialisasi ini akan berlangsung dua pekan ke depan.

        Baca Juga: Masyarakat Bisa Beli MGCR Pakai NIK, Dibatasi 10 Kg per Hari

        "Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Luhut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

        Menko Luhut mengatakan, pembelian MGCR para konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dengan harga eceran tertinggi Rp14.000 per liternya atau Rp15.000 per kg.

        Baca Juga: Sia-Siap! Bulan Depan Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi

        "MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," ujarnya.

        Menko Luhut mengatakan, perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

        Pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. Meski begitu, Menko Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

        "Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Menko Luhut.

        Baca Juga: Malaysia Bagikan Uang ke Masyarakat Usai Cabut Subsidi Minyak Goreng

        Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Menko Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

        Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR. Masyarakat nantinya dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

        Baca Juga: Luhut: Andai Kasus Terus Naik, Pelaku Perjalanan Wajib Booster!!

        Mulai Senin nanti masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

        "Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," ucap Menko Marves.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: