Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masyarakat Bisa Beli MGCR Pakai NIK, Dibatasi 10 Kg per Hari

Masyarakat Bisa Beli MGCR Pakai NIK, Dibatasi 10 Kg per Hari Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) 10 kg per harinya untuk satu NIK dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 kg.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Jaga Pasokan Dalam Negeri, Ekspor Minyak Sawit April Hanya 2 Juta Ton

"Pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg," kata Luhut dalam siaran pers yang diterima, Jumat (24/6/2022).

Luhut juga menjelaskan, MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah. Untuk itu, Menko Marvest meminta agar pengawasan terkait distribusinya untuk terus dilakukan.

Baca Juga: Sidak Pasar Kosambi Bandung, Mendag Zulhas Pastikan Ketersediaan dan Harga Migor Aman

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," tegas Menko Luhut.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Menko Luhut juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat. Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: