Sosialisasikan Penyederhanaan Birokrasi KKB, Tenaga Fungsional Harus Kerja Secara Berkelompok
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar sosialisasi terkait dengan penyederhanaan birokrasi sesuai dengan aturan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiaro mengatakan bahwa penyederhanaan birokrasi yang dilakukan pemerintah adalah bentuk dari upaya memperkuat birokrasi dalam pengendalian penduduk. Bonivasius mengatakan, penyederhanaan birokrasi ini dilakukan dengan cara mengurangi sebagian besar eselon tiga dan empat dalam struktur pemerintahan.
Baca Juga: Protes Soal Anies Undang Tukang Bakso, Hasto PDIP Disebut Reaksioner, Kayak Bensin Disambar Api!
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengedepankan paradigma baru aparatur negara yang lebih mengutamakan keahlian dan kompetensi tenaga.
"Prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan lingkungan birokrasi yang adaptif, profesional, dan dinamis dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah," kata Bonivasius, Senin (27/6/22).
Dia mengatakan, dalam merespon peraturan tersebut, BKKBN mengusulkan jabatan fungsional baru yang memiliki ruang lingkup, tanggung jawab, dan wewenang pada program kependudukan. Dia juga mengatakan, penyederhanaan birokrasi tersebut dinamai dengan Penta Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB).
Baca Juga: Kebijakannya Bawa Masalah Baru, PDIP Dibuat Geram, Anies Baswedan Harus Tanggung Jawab!
"Nah kata-kata Kependudukan ini akhirnya membuat kita berpikir bagaimana kita membentuk suatu jabatan fungsional baru. Akhirnya, setelah disetujui Menpan-RB, namanya disebut dengan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana," ungkapnya.
Sementara itu, dia memaparkan bahwa saat ini jumlah tenaga kerja Penata KKB sejumlah 596 orang di pemerintahan pusat maupun daerah. Sementara di BKKBN pusat, ada sebanyak 440 orang.
Bonivasius memaparkan, dalam penyederhanaan birokrasi, posisi pejabat disamaratakan antara eselon tiga dan empat. Dia juga mengatakan bahwa para pejabat eselon tiga dan empat setara dengan fungsional madya dan fungsional muda.
Baca Juga: Ini Tiga Langkah Usulan Presiden Jokowi di High-level Dialogue on Global Development
"Nah dalam hal ini, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan peraturan PAN-RB no. 28 tahun 2019, lalu direvisi dengan peraturan Menteri PAN-RB No. 17 tahu. 2021 tentang penyetaraan alih jabatan administrator fungsional," jelasnya.
Bonivasius mengatakan bahwa peraturan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan jaminan dan peluang karir bagi pejabat administrasi yang terkena dampak dari penyederhanaan birokrasi.
Bonivasius menilai, bahwa peran pejabat fungsional tersebut sangat penting untuk mendukung kinerja tingkat madya dan tingkat pratama. Dia juga mengatakan, paradigma pada jaman dahulu, pejabat fungsional selalu bekerja secara individu.
Baca Juga: Geruduk Holywings, Tuntutan GP Ansor Bukan Main, Jika Tak Digubris? Siap-siap Aja!
"Maka sekarang bukan lagi mereka bekerja sendiri, jadi mereka bekerja secara individu maka sekarang bukan lagi mereka bekerja secara individu, tetapi bekerja dalam suatu tim untuk menyukseskan atau meningkatkan kinerja dari struktural di level eselon dua maupun eselon satunya," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar