Izin Usahanya Dicabut Anies, Eks Demokrat Ini Sebut Holywings Terlalu Ceroboh Soal Promosi Mirasnya!
Mantan politukus Demokrat Ferdinand Hutahean turut kecam Holywings soal promosi minuman keras (miras) dengan memakai nama Muhammad dan Maria.
Ferdinand secara tegas menyerapahi promo alkohol yang diakukan Holywings, Menurutnya tindakan tersebut sangat keterlaluan.
Baca Juga: Penutupan Holywings Timbulkan Masalah Baru bagi Karyawan, Pemprov DKI Siapkan Solusi Terbaik
Ferdinand berharap jika pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings tersebut.
kecaman Ferdinand ke Holywings diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @FerdinandHuta4
“Saya mengutuk dan mengecam promo alkohol yang dilakukan oleh Holywings dengan menggunakan nama yang diangap suci bagi pemeluk agamanya. Tidakan tersebut terlalu ceroboh dan diluar kepatuhan,” ucap Ferdinand.
“Saya berharap Pemda Prov DKI mencabut ijin operasi ushahanya untuk pembelajaran,” sambungnya. pada Sabtu 25 Juni 2022.
Diketahui, Polisi telah menetapkan enam pegawai holywings sebagai tersangka kasus promosi gratis miras dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Hal tersebut pun, Ferdinand mengapresiasi tindakan Polri yang telah melakukan penanggkapan terhadap enam orang tersangka.
Baca Juga: Meski Sudah Ditutup, Pemprov DKI Beri Bocoran Agar Holywings Bisa Buka Lagi
“Saya mengapresiasi tindakan Polri atas kasus dugaan penistaan yang dilakukan holywings dengan menjadikan beberapa orang sebagai tersangka,” tulis Ferdinand pada, Minggu 26 Juni 2022.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta dengan total 12 tempat.
Pencabutan izin dilakukan Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pencabutan izin sesuai rekomendasi dan temuan-temuan pelanggaran yang disisir oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Dinas DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan.
Pencabutan izin dan tindakan tegas Pemprov DKI Jakarta agar membuat para pelanggar jera atas perbuatan yang sempat dilakukan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny dikutip ppid.jakarta.god.id, Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,” terang Andhika.
“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” sambungnya.
Baca Juga: Ketua KNPI Haris Pertama Marah Besar ke Holywings: Itu Kejahatan Luar Biasa
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: