Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ragam Modus Kejahatan Klaim Asuransi: Dari Pemalsuan Dokumen hingga Pura-Pura Mati

        Ragam Modus Kejahatan Klaim Asuransi: Dari Pemalsuan Dokumen hingga Pura-Pura Mati Kredit Foto: AAJI
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Gagal bayar adalah salah kasus kasus yang banyak dikeluhkan oleh pemegang polis asuransi. Di samping permasalahan itu, nyatanya perusahaan asuransi juga banyak menemukan kasus klaim palsu dari pemegang polis yang memengaruhi bisa atau tidaknya klaim asuransi dibayarkan. 

        Ketua Bidang Regulasi, Kepatuhan, dan Litigasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Rudy Kamdani, mengungkapkan bahwa salah satu contoh paling baru ialah kasus yang melibatkan seorang pria di Bekasi. Ia melakukan skenario dengan pura-pura mati tenggelam di Sungai Kalimalang demi bisa mendapatkan klaim asuransi jiwa sebesar Rp3 miliar. Kejadian tersebut dipastikan bukan yang pertama kalinya terjadi di industri asuransi jiwa.

        Baca Juga: Potensi Besar di Balik Rendahnya Penetrasi Asuransi Jiwa Indonesia

        Padahal, tegas Rudy, mengajukan klaim kematian tidak semudah pemilik polis meninggal dan klaim langsung dibayarkan. Pengajuan klaim harus disertakan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan butuh beberapa waktu untuk memastikan surat atau dokumen tersebut asli. 

        "Yang terjadi di Kalimalang itu sebenernya rekayasa, fiktif. Kalau dia nyemplung, hilang, terus meninggal, gak semudah itu (pengajuan klaimnya) karena yang bisa menjelaskan seseorang itu mati ada suratnya dari pihak berwenang," tegas Rudy dalam Media Gathering AAJI di Bandung beberapa waktu lalu. 

        Ia melanjutkan ada beberapa kejahatan lain yang umum terjadi, mulai dari pemalsuan dokumen klaim; membeli polis orang yang sudah meninggal atau orang yang tidak layak diasuransikan; hingga memanipulasi data, profil, serta kondisi kesehatan pihak tertanggung.

        "Ada kejahatan membeli polis asuransi untuk orang yang sudah meninggal. Jadi kerabatnya dia meninggal, beberapa minggu kemudian diklaim dan pasti sudah ada pemalsuan dokumen tentang kapan yang bersangkutan itu meninggal," sambungnya.

        Rudy mengungkapkan berbagai kejahatan klaim asuransi tersebut secara tidak langsung memberi dampak kepada perusahaan asuransi, terutama munculnya stigma negatif terhadap asuransi. Pasalnya, selama ini yang menjadi sorotan adalah perusahaan asuransi seakan tidak mau membayarkan klaim, padahal klaim yang diajukan bermasalah. 

        "Kesannya kita (perusahaan asuransi) tidak mau membayarkan klaim. Kami kan juga tidak mungkin mengumumkan kalau (klaim) ini palsu," lanjutnya lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: