Petinggi ACT Diduga Dapat Gaji Rp250 Juta, Presiden ACT Ngegas: Itu Data dari Mana?
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menanggapi isu yang menyebut gaji petinggi lembaga filantropi itu mencapai Rp250 juta.
Melalui konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Ibnu mempertanyakan data yang menjadi sumber tuduhan tersebut.
"Tentang gaji Rp250 juta, kami juga belum tahu persis sumbernya dari mana. Datanya tidak seperti itu," ujar dia, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Penjelasan ACT tentang Dana Pinjaman Rp11 Miliar
Dalam kesempatan itu, ia mengaku gaji yang diterima olehnya tidak mencapai angka Rp100 juta. "Di level saya, sebagai presiden, yang saya terima tidak lebih dari Rp100 juta, untuk ukuran lembaga yang mengelola 1200-an karyawan," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini ACT memiliki karyawan berjumlah 1.128 orang. Jumlah ini telah berkurang dari 1.688 orang pada 2021 lalu lantaran penyesuaian dampak pandemi.
Untuk pendanaan gaji karyawan, Ibnu menjelaskan ACT mengambil dana sebesar 13,7% dari dana lembaga.
Secara syariat Islam, lanjut Ibnu, lembaga zakat diberikan izin mengambil dana operasional sebesar 1/8 bagian atau 12,5%. Akan tetapi, Ibnu menegaskan ACT bukan lembaga zakat.
"Kami lembaga kemanusiaan yang mendapat izin dari Kementerian Sosial. Bukan lembaga zakat yang mendapat izin dari Baznas (Badan Amil Zakat Nasional)," tandasnya.
Meski demikian, dia mengklaim pihaknya tengah mengupayakan agar dapat menekan penggunaan dana operasional dari donasi hingga 0% pada 2025 mendatang.
"Kami upayakan dana himpun akan kembali ke masyarakat 100% pada 2025," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: