Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Dana Umat, Buat Kecewa Berat Publik Bahkan Pemerintah, ACT Terancam Sanksi Mengerikan!

        Kabar Dana Umat, Buat Kecewa Berat Publik Bahkan Pemerintah, ACT Terancam Sanksi Mengerikan! Kredit Foto: Instagram/ACT
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mulai dari publik, ulama hingga pemerintah telah dikejutkan oleh kabar tak sedak mengenai lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga telah menyelewengkan dana umat untuk kepentingan pribadi.

        Semua elemen masyarakat turut menyuarakan pendapatnya hingga kekecewaannya akan lembaga tersebut, Tak terkecuali dari kalangan pemerintah dan salah satunya adalah Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

        Baca Juga: Soal Penyelewengan Dana Umat, Pengamat Minta ACT Tak Banyak Bicara: Tutup dan Bubarkan Diri!

        Dirinya blak-blakan mendesak berapapun dana yang diselewengkan oleh ACT, harus ditindak. Bahkan, kalau perlu segera dibubarkan demi memulihkan atau menjaga kepercayaan publik yang selama ini peduli dengan bencana dan beragam persoalan sosial.

        "Dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang," tegas Yandri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

        Dengan demikian, Wakil Ketua MPR RI itu berharap pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi pintu masuk untuk melakukan penertiban atau melakukan pendisiplinan kelompok filantropi atau yang menghimpun dana masyarakat supaya diawasi oleh pemerintah.

        "Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apapun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu, atau ada yayasan yang menyimpang bisa langsung ditindak," ujarnya.

        Selain itu, dia menambahkan, untuk jangka waktu pendek, BPK perlu melakukan audit investigasi dengan tujuan tertentu.

        "Polisi bisa memanggil secara serius untuk menelusuri di mana letak penyimpangan dan kalau ada penyelewenangan harus dihukum secara pidana," pungkasnya.

        Sebelumnya, Vice Presiden ACT, Ibnu Khajar menyampaikan, selama ini ACT selalu konsisten melakukan audit setiap tahun. Bahkan dari audit itu, kata Ibnu, ACT selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

        Baca Juga: Perwira Polri Harus Mulai Hati-hati, Mata Rakyat Bahkan Jokowi Akan Selalu Mengawasi!

        "Dan kita bersyukur secara keuangan, Aksi Cepat Tanggap konsisten setiap tahun sejak 2005 lembaga ini berdiri di 21 April sampai saat ini lembaga disiplin melakukan audit, dan setiap audit kita mendapatkan WTP, wajar tanpa pengecualian. Ini menjadi poin tersendiri," papar Ibnu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: