Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ACT Tersandung Tuduhan yang Nggak Enteng, Omongan Kiai MUI Tegas: Perlu Diaudit!

        ACT Tersandung Tuduhan yang Nggak Enteng, Omongan Kiai MUI Tegas: Perlu Diaudit! Kredit Foto: Instagram/ACT
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang menghadapi tuduhan serius terkait dugan peneyelewengan dana oleh para eks petingginya.

        Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Kiai Sukandar Ghazali mengatakan bahwa jika penyelewengan dana terbukti terjadi, ACT harus diaudit oleh pihak-pihak terkait.

        "Perlu diaudit kemudian harus transparan seperti apa terkait dengan penghimpunan dana dan kemana dana itu mengalir. Kemudian dana yang diambil itu presentasenya berapa," kata Sukandar kepada wartawan, Selasa (5/7).

        Sukandar menambahkan jika ACT terbukti menyelewengkan dana bantuan masyarakat, yayasan itu telah berbuat zalim.

        "Jangan sampai depannya (cover) dalam rangka memberikan pencerahan membantu umat masyarakat, tetapi hakekatnya ada terselubung terkait yang bisa mengarah kepada riba, mengarah kepada kezaliman, dan perbuatan-perbuatan zalim," ujar Sukandar.

        Baca Juga: Anies Baswedan dan Kandidat Capres Lainnya Pasang Kuping Baik-baik, Rocky Gerung Nggak Main-main: Capres Bukan Hanya Lulus Elektabilitas!

        Oleh sebab itu, Sukandar mengimbau masyarakat agar menyumbangkan dananya kepada lembaga yang diakui UU, seperti Baznas dan LAZ.

        Dalam laporan yang diterbitkan media nasional, ACT diduga melakukan penyelewengan dana bantuan.

        Eks pendiri ACT Ahyudin diduga mendapat gaji Rp 250 juta per bulan serta fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

        Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin dikabarkan mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

        Selain itu, uang miliaran rupiah juga diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga perabotan rumah tangga.

        Ahyudin, istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

        Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

        Baca Juga: Biar Pendukungnya Damai, Bagaimana Kalau Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Duet di Pilpres 2024? Analisis Refly Harun Tajam: Menurut Saya…

        Di sisi lain, dugaan penyelewengan dana  juga dilaporkan terjadi di luar Jakarta yaitu dugaan penggelapan pada program Lumbung Ternak Wakaf di Blora, Jawa Tengah. Lalu, ACT disebut mendapatkan dana Rp 135 miliar dari Boeing untuk membangun 91 sekolah.

        Pembangunan sekolah itu bagian dari kompensasi Boeing kepada keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610. Namun, sebagian dananya dikabarkan dipakai untuk menutup pembiayaan ACT.

        Pada Januari 2022 lalu, pendiri ACT Ahyudin pun mengundurkan diri usai diminta oleh para pimpinan. (cr1/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: