Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemensos Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT), Presidennya Ngaku Kaget: Mengapa Begitu Cepat?

        Kemensos Cabut Izin Aksi Cepat Tanggap (ACT), Presidennya Ngaku Kaget: Mengapa Begitu Cepat? Kredit Foto: Imamatul Silfia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aksi Cepat Tanggap (ACT), salah satu lembaga kemanusiaan sedang mendpat tuduhan serius mengenai dugaan penyelewengan dana.

        Kini Kementerian Sosial (Kemenos) mencabut izin ACT untuk pengumpulan uang dan barang

        Mengenai hal ini, Presiden Aksi Cepat Tanggap Ibnu Khajar mengaku kaget atas keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) di lembaganya.

        "Kami sangat kaget dengan keputusan ini," kata Ibnu di Kantor ACT, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

        Padahal, kata Ibnu, ia telah memenuhi panggilan dari Kemensos pada Selasa (5/7) kemarin dan juga telah menjelaskan secara rinci segala macam kontroversi dan isu tak sedap yang akhir-akhir ini terjadi di lembaga kemanusiaan itu.

        Bahkan, Ibnu mengaku pihaknya telah berupaya transparan dalam mengelola keuangan yang berasal dari donasi publik dan juga bersikap kooperatif.

        Baca Juga: Ade Armando Jelas Nggak Terima Jokowi Dinyinyirin Gegara Kunjungan ke Ukraina-Rusia: Mereka Tidak Memiliki Hati Nurani

        "Kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," ujarnya.

        Sementara itu, Tim Legal Yayasan ACT, Andri menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu terburu-buru.

        Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

        "Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," Jelasnya,

        Ia melanjutkan, masih merujuk aturan tersebut, juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

        "Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri.

        Sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak ACT.

        Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, (5/7/2022).

        Baca Juga: Anies Baswedan Dihantam Isu Dekat Oligarki Gegara Resmikan Chinatown Glodok, Penjelasan Rocky Gerung Nggak Main-main, Simak!

        Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan salah satu pelanggaran yang dilakukan yaitu mengambil donasi sebesar 13,7 persen.

        Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

        Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan". []

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: